Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dengan menerapkan sistem kerja piket dan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut instruksi dari Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, terkait kesiapsiagaan kepala daerah selama periode mudik Lebaran.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pengaturan sistem kerja tersebut telah disusun untuk menjamin operasional pemerintahan tetap berjalan optimal mulai satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri.
Menurutnya, kesiapsiagaan selama periode Lebaran bukan hal baru bagi Pemerintah Kota Surabaya. Tradisi pengaturan jadwal piket bagi pejabat dan pegawai pemerintah sudah menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi di Kota Pahlawan.
“Seperti biasa, di Pemkot Surabaya itu ada giliran piket sebelum dan setelah Lebaran. Hal ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik serta keamanan kota tetap terjaga,” ujar Eri Cahyadi, Kamis (12/3/2026).
Dalam skema yang disiapkan, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mendapatkan jadwal piket secara bergiliran. Sistem tersebut bertujuan memastikan koordinasi antarinstansi tetap berjalan dan setiap persoalan yang muncul selama masa libur dapat ditangani dengan cepat.
Selain sistem piket, Pemerintah Kota Surabaya juga akan mengoptimalkan kebijakan WFA bagi ASN. Meski bekerja secara fleksibel dari lokasi mana pun, para pegawai tetap diwajibkan berada dalam status siaga atau on-call sehingga dapat segera merespons apabila dibutuhkan dalam situasi tertentu.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa pendataan pegawai yang menjalankan piket maupun WFA akan dilakukan secara terstruktur. Hal ini penting agar koordinasi tetap terjaga dan tidak ada pelayanan publik yang terhambat selama masa libur panjang.
“Siapa yang WFA dan siapa yang piket akan kita data. Yang jelas sistemnya tetap on-call sehingga koordinasi tidak terputus,” jelasnya.
Meski memberikan fleksibilitas kerja kepada ASN, Pemkot Surabaya memastikan sejumlah layanan vital tetap beroperasi penuh selama 24 jam. Beberapa instansi yang akan tetap siaga antara lain Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya, serta Satpol PP Kota Surabaya.
Layanan di sektor tersebut dinilai berkaitan langsung dengan keselamatan serta kebutuhan dasar masyarakat sehingga tidak boleh berhenti meskipun dalam masa libur Lebaran.
Untuk menjaga keberlangsungan operasional sekaligus memberikan kesempatan kepada petugas merayakan hari raya bersama keluarga, Pemkot Surabaya akan menerapkan sistem rotasi personel.
“Pelayanan yang berkaitan dengan keselamatan warga tidak boleh berhenti. Karena itu akan ada rotasi petugas agar mereka tetap bisa bertugas sekaligus merayakan Lebaran secara bergantian,” kata Eri.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 yang menginstruksikan kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode libur Lebaran. Kebijakan tersebut juga mencakup penundaan perjalanan ke luar negeri guna memastikan para pemimpin daerah dapat segera merespons berbagai situasi yang mungkin terjadi selama masa mudik.
Dengan penerapan sistem piket dan WFA tersebut, Pemerintah Kota Surabaya berharap stabilitas pelayanan publik tetap terjaga sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat selama momentum Idul Fitri. (tas)

