Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 dengan membuka 54 titik Posko Pelayanan THR yang dapat diakses secara luring maupun daring mulai Rabu (25/2/2026). Kebijakan ini dilakukan untuk menjamin hak pekerja terpenuhi sekaligus memberikan kepastian hukum menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim menegaskan komitmen dalam mengawal kewajiban perusahaan membayarkan THR tepat waktu sesuai regulasi.
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota. Ia menegaskan THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha. Perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Batas Waktu dan Skema Pembayaran THR 2026
Sesuai ketentuan, pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan THR secara proporsional.
Disnakertrans Jatim juga mengimbau perusahaan agar menyalurkan THR lebih awal guna menghindari lonjakan aduan menjelang Lebaran.
Terkait isu dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu perusahaan di Gresik menjelang Lebaran, Sigit menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah difasilitasi melalui pertemuan antara manajemen dan serikat pekerja. Hasilnya, tidak terjadi PHK dan aktivitas kerja tetap berjalan normal.
54 Posko THR Tersebar di Seluruh Jawa Timur
Sebanyak 54 posko pelayanan THR tersebar di berbagai titik strategis, meliputi:
- 1 Posko Induk di Kantor Disnakertrans Jatim
- 14 UPT Balai Latihan Kerja (BLK)
- 38 Disnaker kabupaten/kota
- 1 posko khusus di Bandara Internasional Juanda
- Seluruh posko beroperasi pada hari kerja mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026.
Selain layanan tatap muka, pekerja dapat mengakses pengaduan secara daring melalui tautan resmi dan WhatsApp pengaduan. Laporan wajib disertai identitas lengkap, data perusahaan, kronologi permasalahan, serta bukti pendukung untuk mempercepat proses verifikasi dan tindak lanjut.
Sebagai catatan, pada 2025 Disnakertrans Jatim menerima 236 aduan THR. Dari jumlah tersebut, 231 kasus berhasil diselesaikan, sementara lima lainnya tidak dapat diproses karena keterbatasan kewenangan dan kendala verifikasi.
Ketentuan THR bagi Pengemudi Ojol
Disnakertrans Jatim juga menyoroti status pengemudi ojek online (ojol). Menurut Sigit Priyanto, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja formal.
Dengan demikian, pemberian yang diterima bukan THR wajib sebagaimana pekerja perusahaan, melainkan insentif atau bonus hari raya. Besaran insentif umumnya menyesuaikan kebijakan masing-masing aplikator, dengan kisaran imbauan sekitar 20 persen.
Posko Layanan PMI di Juanda Saat Arus Mudik
Selain Posko THR, Pemprov Jatim juga mengoperasikan Posko Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda selama periode mudik dan balik Lebaran.
Layanan yang tersedia mencakup pendataan, telepon darurat, pembagian takjil gratis, shelter transit, pendampingan pengaduan, hingga fasilitasi kepulangan ke daerah asal.
Sepanjang 2025, posko tersebut melayani 27.413 PMI yang kembali ke Jawa Timur, mayoritas berstatus selesai kontrak kerja. Pada periode Lebaran 17 Maret hingga 7 April 2025 saja, tercatat 2.459 PMI pulang ke Jatim, dengan negara asal terbanyak antara lain Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Taiwan.
Menurut Sigit, keberadaan posko menjadi bentuk perlindungan negara bagi PMI, terutama saat momentum Lebaran yang identik dengan lonjakan arus kepulangan.
Komitmen Pengawasan dan Perlindungan Pekerja
Langkah pembukaan 54 Posko THR 2026 ini mempertegas komitmen Pemprov Jawa Timur dalam menjaga kepastian hak pekerja sekaligus menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif.
Pemprov Jatim mengimbau seluruh pekerja, pengemudi ojol, dan PMI untuk memanfaatkan layanan resmi yang tersedia apabila menghadapi kendala. Pengawasan ketat diharapkan mampu meminimalkan pelanggaran pembayaran THR serta memastikan momentum Idulfitri 1447 H berjalan dengan aman dan sejahtera bagi para pekerja di Jawa Timur. (anz)

