Jakarta (prapanca.id) – Pertamina Hulu Rokan (PHR) menegaskan komitmennya terhadap prinsip energi bertanggung jawab melalui program pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Riau. Program ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam memperbaiki dampak aktivitas industri migas masa lalu.
Sejak resmi mengelola WK Rokan pada Agustus 2021, PHR tidak hanya melanjutkan peran wilayah tersebut sebagai salah satu tulang punggung produksi migas nasional, tetapi juga mengemban amanah pemulihan lingkungan. Penanganan TTM merupakan bagian dari penugasan khusus yang diberikan pemerintah melalui SKK Migas, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menata kembali kawasan terdampak kegiatan operasional sebelum regulasi lingkungan hidup diterapkan secara ketat.
Tanah terkontaminasi minyak bumi merupakan warisan aktivitas migas di masa lalu, ketika pemanfaatan minyak bumi untuk infrastruktur atau kebutuhan operasional belum diatur secara ketat. Seiring berkembangnya kesadaran masyarakat dan evolusi regulasi lingkungan, pemulihan TTM menjadi agenda penting untuk memastikan keselamatan lingkungan dan keberlanjutan pemanfaatan lahan.
Sebagai pelaksana penugasan, PHR menegaskan tidak mengambil alih tanggung jawab historis atas terjadinya pencemaran. Namun, keterlibatan perusahaan menjadi wujud dukungan nyata terhadap program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat di sekitar wilayah operasi migas.
Vice President Remediation & Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu, menjelaskan bahwa program pemulihan TTM telah berjalan sejak alih kelola WK Rokan dan terus bergerak dari tahap perencanaan menuju pelaksanaan fisik dengan peta jalan yang lebih progresif dibanding sebelumnya. Percepatan tersebut tetap diarahkan untuk menghasilkan pemulihan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Di balik upaya percepatan, tantangan teknis dan sosial menjadi perhatian utama. Banyak lokasi TTM berada di atas lahan milik masyarakat, sehingga pendekatan yang dilakukan tidak hanya berbasis teknologi, tetapi juga mengedepankan komunikasi dan penerimaan sosial. Dari sisi teknis, setiap lokasi harus melalui tahapan pengumpulan data, analisis lingkungan, serta memperoleh persetujuan pemulihan dari instansi terkait sebelum pekerjaan fisik seperti penggalian, pengolahan tanah, dan pemantauan dilakukan.
PHR mengembangkan teknologi tepat guna untuk mendukung efektivitas pemulihan, dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan kerja. Tata kelola yang ketat, kompetensi tenaga kerja, serta pengawasan berlapis menjadi elemen penting agar percepatan tidak mengorbankan prinsip kehati-hatian yang selama ini menjadi fondasi proyek lingkungan di sektor migas.
Dalam pelaksanaannya, PHR menjalin koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dinas lingkungan hidup daerah, mitra kerja, hingga pendampingan dari Kejaksaan Agung. Kolaborasi lintas sektor tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan prudent dan sesuai koridor hukum.
Hingga kini, kegiatan pemulihan telah dilakukan di lebih dari 50 lokasi di wilayah Rokan. Sejumlah titik telah dinyatakan pulih dan secara bertahap kembali dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan pertanian, kebun, maupun ruang hijau produktif. Dampak program ini tidak hanya dirasakan pada aspek lingkungan, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Di tengah tuntutan global terhadap energi bersih dan berkelanjutan, langkah PHR menjadi refleksi bahwa industri energi dapat berjalan seiring dengan upaya pemulihan lingkungan. Pemulihan TTM bukan sekadar menutup jejak masa lalu, melainkan membangun fondasi masa depan yang lebih bertanggung jawab—di mana energi tidak hanya dihasilkan dari dalam bumi, tetapi juga meninggalkan permukaan bumi dalam kondisi yang lebih baik. (anz)

