Surabaya (prapanca.id) – Di era digital ini, media berita kerap mengambil foto dari akun media sosial resmi untuk melengkapi artikel mereka. Praktik ini tampak wajar dan mudah—cukup mengunduh gambar dari Facebook atau Instagram sebuah klub sepak bola atau institusi resmi, lalu mencantumkan sumbernya. Namun, apakah langkah sederhana mencantumkan “Sumber: Facebook Arsenal” sudah cukup untuk menghindari pelanggaran hak cipta?
Jawabannya ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Meskipun foto tersebut dipublikasikan di media sosial yang bersifat terbuka, penggunaannya untuk keperluan komersial tanpa izin tetap berpotensi melanggar Hak Cipta, khususnya Hak Ekonomi dari pencipta atau pemegang hak. Mari kita telusuri bagaimana hukum Hak Cipta di Indonesia mengatur persoalan ini.
Perlindungan Otomatis untuk Karya Fotografi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap foto—termasuk yang diunggah di platform media sosial—secara otomatis mendapatkan perlindungan sebagai karya fotografi. Perlindungan ini berlaku tanpa perlu pendaftaran formal. Pemilik foto, dalam hal ini biasanya klub seperti Arsenal atau fotografer yang mereka tunjuk, memiliki dua jenis hak utama.
Pertama adalah Hak Moral, yang menjamin bahwa nama pencipta harus selalu dicantumkan dalam setiap penggunaan karya tersebut. Kedua adalah Hak Ekonomi, yang memberikan pemegang hak cipta kewenangan eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karyanya, termasuk hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, dan mengumumkan karya tersebut kepada publik.
Ketika sebuah media berita mengambil foto dari akun resmi Arsenal di Facebook dan menggunakannya di situs mereka, mereka memang telah memenuhi Hak Moral dengan mencantumkan sumber. Namun, Hak Ekonomi adalah cerita yang berbeda. Penggunaan foto tersebut untuk melengkapi konten berita yang pada akhirnya menghasilkan pendapatan—baik melalui iklan maupun traffic—termasuk dalam kategori penggunaan komersial yang memerlukan izin khusus dari pemegang hak cipta.
Syarat dan Ketentuan Platform Tidak Memberikan Izin Otomatis
Banyak pihak beranggapan bahwa ketika sebuah organisasi mengunggah foto ke media sosial, mereka secara implisit mengizinkan penggunaan bebas oleh publik. Anggapan ini keliru. Saat Arsenal mengunggah foto ke Facebook, mereka memang menyetujui Syarat dan Ketentuan (Terms of Service) dari platform tersebut.
Namun, lisensi yang diberikan dalam ToS ini umumnya hanya mencakup hak platform untuk menampilkan konten dan memfasilitasi interaksi pengguna di dalam ekosistem platform itu sendiri—seperti berbagi, menyukai, atau mengomentari.
ToS tersebut jarang sekali memberikan izin kepada pihak ketiga untuk menggunakan konten secara komersial di luar platform. Dengan kata lain, tombol “share” di Facebook tidak sama dengan izin mengunduh dan mempublikasikan ulang foto tersebut di situs berita komersial. Perbedaan ini penting karena media berita beroperasi dengan model bisnis yang menghasilkan pendapatan, meskipun mereka menjalankan fungsi sosial sebagai bagian dari kebebasan pers.
Pengecualian Penggunaan Wajar dalam Konteks Pemberitaan
Hukum Hak Cipta Indonesia memang mengakomodasi konsep penggunaan wajar atau fair use melalui Pasal 43 UU Hak Cipta. Pasal ini memungkinkan penggunaan ciptaan tanpa izin dalam kondisi tertentu, salah satunya untuk keperluan pemberitaan aktual. Ketentuan ini mengizinkan pengambilan kutipan singkat dari suatu ciptaan—baik teks, foto, audio, maupun visual—untuk melengkapi berita yang bersifat aktual, dengan syarat mencantumkan sumber secara lengkap dan tidak melanggar larangan undang-undang.
Namun, penerapan pengecualian ini pada karya visual seperti foto memiliki kompleksitas tersendiri. Istilah “kutipan singkat” relatif jelas untuk teks—misalnya beberapa kalimat atau paragraf—tetapi menjadi ambigu ketika diterapkan pada foto. Sebuah foto adalah satu kesatuan karya visual yang tidak dapat dikutip sebagian. Penggunaannya selalu berarti menggunakan keseluruhan karya tersebut.
Dalam praktiknya, penggunaan foto untuk pemberitaan aktual mungkin dapat dibenarkan jika foto tersebut benar-benar menjadi bagian integral dari berita yang sedang diliput. Misalnya, ketika meliput transfer pemain baru Arsenal yang baru saja diumumkan, foto dari postingan resmi klub yang menampilkan pemain tersebut bisa dianggap sebagai bagian dari pemberitaan aktual. Akan tetapi, jika foto hanya digunakan sebagai ilustrasi standar yang tidak terkait langsung dengan inti berita, atau jika penggunaannya merugikan kepentingan wajar pencipta, risiko pelanggaran tetap ada.
Risiko Hukum yang Mengintai
Meskipun jarang terjadi, kasus sengketa hak cipta foto untuk media berita bukanlah mustahil. Pemegang hak cipta memiliki kewenangan penuh untuk menuntut ganti rugi atas penggunaan tanpa izin, terutama jika mereka dapat membuktikan bahwa penggunaan tersebut merugikan nilai ekonomi karya mereka atau menghilangkan potensi pendapatan dari lisensi resmi.
Dalam konteks global, sudah ada preseden di mana agensi foto atau fotografer profesional menuntut media yang menggunakan foto mereka tanpa izin, meskipun foto tersebut diambil dari media sosial. Argumen “foto sudah dipublikasikan secara terbuka” tidak serta-merta menggugurkan hak cipta atau menghilangkan kewajiban untuk mendapatkan izin penggunaan komersial.
Langkah Aman untuk Media Berita
Demi menghindari potensi sengketa hukum, media berita sebaiknya mengadopsi praktik yang lebih hati-hati dalam menggunakan konten visual. Langkah paling aman adalah selalu mengupayakan izin tertulis dari pemegang hak cipta sebelum menggunakan foto, terlepas dari di mana foto tersebut dipublikasikan. Beberapa organisasi besar memiliki departemen media atau press kit yang menyediakan foto resmi untuk keperluan pemberitaan dengan lisensi yang jelas.
Alternatif lain adalah menggunakan layanan foto berbayar atau foto dengan lisensi Creative Commons yang mengizinkan penggunaan komersial. Banyak fotografer dan agensi foto menyediakan konten mereka melalui platform seperti Getty Images, Shutterstock, atau layanan serupa dengan biaya lisensi yang transparan. Investasi ini, meskipun menambah biaya operasional, jauh lebih kecil dibandingkan risiko tuntutan hukum dan ganti rugi yang mungkin timbul dari pelanggaran hak cipta.
Media berita juga perlu mendidik tim redaksi mereka tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum hak cipta. Kesadaran bahwa mencantumkan sumber saja tidak cukup harus menjadi bagian dari standar jurnalistik yang diterapkan secara konsisten. Dalam jangka panjang, reputasi media yang menghormati hak kekayaan intelektual akan menjadi nilai tambah tersendiri di mata publik dan komunitas kreatif.
Kesimpulan
Penggunaan foto dari akun media sosial resmi untuk keperluan berita komersial, meskipun sumbernya dicantumkan, tetap berpotensi melanggar Hak Cipta—khususnya Hak Ekonomi—kecuali ada izin tertulis dari pemegang hak atau penggunaan tersebut benar-benar memenuhi kriteria penggunaan wajar dalam konteks pemberitaan aktual. Praktik terbaik adalah selalu meminta izin resmi atau menggunakan foto yang telah dilisensikan secara eksplisit untuk penggunaan media. Dengan demikian, media berita tidak hanya terhindar dari risiko hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme dan penghormatan terhadap karya kreatif orang lain. (dik)

