Surabaya (prapanca.id) – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kondisi kelas pekerja di Indonesia. Di tengah tekanan ekonomi global dan domestik, posisi buruh dinilai semakin rentan, baik di sektor formal maupun informal.
Pakar Sosiologi Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Bagong Suyanto, menilai peringatan Hari Buruh tidak cukup dimaknai sebagai agenda seremonial, melainkan refleksi kritis terhadap realitas ketenagakerjaan yang masih menyisakan banyak persoalan struktural.
Menurutnya, dalam praktik industri saat ini, masih banyak perusahaan yang belum menempatkan pekerja sebagai aset strategis. Sebaliknya, buruh sering kali diposisikan sebagai beban biaya produksi yang harus ditekan, termasuk dalam hal upah dan jaminan kerja.
Kondisi tersebut, lanjut Prof Bagong, memperlihatkan adanya ketimpangan relasi antara pekerja dan pemberi kerja yang berdampak langsung pada kesejahteraan buruh.
Fenomena Gig Economy dan Ilusi Kemitraan
Perkembangan ekonomi digital turut melahirkan pola kerja baru, seperti gig economy yang melibatkan pengemudi ojek online dan pekerja berbasis platform. Namun, di balik fleksibilitas yang ditawarkan, terdapat kerentanan yang kerap luput dari perhatian.
Prof Bagong menilai penggunaan istilah “mitra” dalam ekosistem ini tidak sepenuhnya mencerminkan hubungan kerja yang setara. Dalam praktiknya, para pekerja tetap berada dalam posisi yang lemah karena harus mengikuti sistem dan aturan yang ditentukan oleh perusahaan aplikasi.
Lebih jauh, risiko pekerjaan seperti kecelakaan, fluktuasi pendapatan, hingga ketidakpastian perlindungan sosial sering kali ditanggung sendiri oleh pekerja. Hal ini memperlihatkan adanya celah perlindungan dalam sistem ketenagakerjaan modern.
Sistem Kontrak dan Melemahnya Posisi Tawar Buruh
Selain sektor informal, kerentanan juga terjadi di sektor formal melalui penerapan sistem kerja kontrak atau outsourcing. Skema ini dinilai memberi fleksibilitas bagi perusahaan, namun di sisi lain mengurangi kepastian kerja bagi buruh.
Prof Bagong menyoroti bahwa model kerja tersebut berpotensi melemahkan posisi tawar pekerja, karena perusahaan tidak memiliki kewajiban jangka panjang terhadap tenaga kerja. Dampaknya, pekerja menjadi lebih mudah digantikan dan sulit mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak.
Ancaman Pengangguran Terdidik
Persoalan ketenagakerjaan juga merambah kelompok sarjana dan tenaga kerja terdidik. Ketidaksesuaian antara kebutuhan industri dan profil tenaga kerja menjadi salah satu faktor utama meningkatnya pengangguran terdidik.
Industri yang berkembang saat ini cenderung berbasis padat modal dan teknologi, sehingga tidak mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Akibatnya, lulusan perguruan tinggi menghadapi persaingan ketat dengan peluang kerja yang terbatas.
Fenomena ini mempertegas adanya mismatch antara sistem pendidikan dan kebutuhan pasar kerja yang perlu segera diatasi melalui kebijakan strategis.
Dorongan Perubahan Orientasi Industri
Sebagai langkah solusi, Prof Bagong menekankan pentingnya intervensi kebijakan pemerintah dalam mengarahkan pembangunan industri nasional. Ia mendorong pergeseran orientasi dari industri padat modal menuju industri padat karya yang lebih inklusif.
Pendekatan ini dinilai mampu membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, sekaligus mengurangi angka pengangguran yang terus menjadi tantangan tahunan.
Selain itu, penguatan regulasi ketenagakerjaan, perlindungan pekerja gig economy, serta sinkronisasi antara dunia pendidikan dan industri juga menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem kerja yang berkelanjutan.
Momentum Perbaikan Sistem Ketenagakerjaan
Hari Buruh 2026 menjadi pengingat bahwa transformasi dunia kerja membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, mulai dari pemerintah, pelaku industri, hingga institusi pendidikan.
Dengan strategi yang tepat, peringatan May Day tidak hanya menjadi simbol perjuangan buruh, tetapi juga titik awal untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. (tas)

