Surabaya (prapanca.id) – Rencana pemerintah menghentikan status guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 terus memunculkan perhatian dari berbagai kalangan. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan reformasi birokrasi, tetapi juga menyangkut pemerataan pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (UNAIR), Agie Nugroho Soegiono SIAN MPP, menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata sistem tenaga pendidik nasional agar lebih terstandarisasi.
Menurut Agie, arah kebijakan itu sejalan dengan reformasi aparatur sipil negara yang telah berjalan sejak terbitnya Undang-Undang ASN Tahun 2014 hingga perubahan regulasi pada tahun 2023. Pemerintah disebut ingin membangun sistem tenaga pendidik yang memiliki standar kompetensi, mekanisme rekrutmen, serta perlindungan hukum yang lebih seragam.
“Tujuan besarnya adalah menciptakan tata kelola tenaga pendidik yang lebih tertata dengan standar yang sama bagi seluruh guru di sekolah negeri,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait kesiapan distribusi guru ASN di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, banyak sekolah negeri di daerah terpencil hingga kawasan pinggiran masih sangat bergantung pada keberadaan guru honorer untuk menjalankan proses belajar mengajar.
Agie menjelaskan bahwa selama ini guru honorer menjadi salah satu penopang utama pendidikan di sejumlah daerah yang mengalami keterbatasan tenaga pengajar. Jika kebijakan penghapusan dilakukan tanpa kesiapan pengganti yang memadai, maka potensi kekurangan guru di sejumlah sekolah dapat semakin besar.
“Banyak sekolah masih mengandalkan guru honorer untuk memenuhi kebutuhan pengajar harian. Jika tidak ada kesiapan distribusi guru ASN, maka bisa muncul kekosongan tenaga pendidik,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan beban kerja guru ASN yang sudah ada. Selain itu, kualitas pembelajaran di sekolah juga dikhawatirkan terdampak apabila jumlah tenaga pengajar tidak sebanding dengan kebutuhan siswa.
Menurut Agie, penerapan kebijakan secara seragam di seluruh daerah juga perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah. Sebab, persoalan pendidikan di kota besar tentu berbeda dengan daerah terpencil yang memiliki keterbatasan akses dan sumber daya manusia.
“Kebijakan yang bersifat nasional perlu tetap mempertimbangkan konteks lokal agar tidak memperlebar ketimpangan pendidikan antarwilayah,” jelasnya.
Di sisi lain, Agie menilai pemerintah memang menghadapi tantangan terkait penataan administrasi dan efisiensi anggaran tenaga honorer. Selama ini, banyak guru honorer bekerja tanpa kepastian status, sistem pengupahan yang layak, maupun perlindungan kerja yang memadai.
Ia menyebut sebagian guru honorer bahkan telah mengabdi bertahun-tahun dengan pendapatan di bawah standar dan tanpa jaminan kesejahteraan jangka panjang. Karena itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan mekanisme transisi yang jelas agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru.
“Penghapusan status honorer harus dibarengi solusi yang konkret agar tidak menciptakan ketidakpastian baru bagi para tenaga pendidik,” ujarnya.
Agie juga mendorong pemerintah memberikan afirmasi kepada guru honorer senior yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan pendidikan. Menurutnya, jalur pengangkatan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menjadi salah satu opsi yang perlu diperkuat.
Selain itu, ia menilai perlu adanya rekognisi terhadap pengalaman dan masa pengabdian guru honorer sebagai bagian dari proses penataan tenaga pendidik nasional.
Tidak hanya itu, pemerintah juga didorong memperbaiki sistem kesejahteraan guru secara menyeluruh, termasuk penggajian, tunjangan, dan perlindungan kerja. Agie menekankan bahwa kualitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kualitas dan kesejahteraan tenaga pengajar.
Ia turut menyoroti pentingnya memberikan ruang fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan guru sesuai kondisi di wilayah masing-masing. Dengan demikian, kebijakan pusat dapat diimplementasikan lebih adaptif tanpa mengabaikan kebutuhan sekolah di daerah.
“Evaluasi kebijakan pendidikan tidak cukup hanya melihat aspek administratif, tetapi juga harus memperhatikan dampaknya terhadap kualitas pembelajaran dan rasa keadilan bagi para guru,” pungkasnya. (tas)

