Surabaya (prapanca.id) – Keputusan Uni Emirat Arab untuk keluar dari Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) menjadi perhatian di tengah meningkatnya tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah. Langkah tersebut muncul ketika konflik regional serta situasi di Selat Hormuz terus memengaruhi stabilitas pasar energi global.
Dosen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Fadhila Inas Pratiwi, menjelaskan bahwa keputusan UEA meninggalkan OPEC berkaitan erat dengan kepentingan nasional dan strategi energi jangka panjang negara tersebut.
Menurut Fadhila, UEA berupaya memperoleh fleksibilitas yang lebih besar dalam menentukan kebijakan produksi energi tanpa terikat kuota maupun kebijakan kolektif organisasi.
Ia menjelaskan bahwa OPEC awalnya dibentuk sebagai wadah koordinasi negara-negara produsen minyak untuk memperkuat posisi mereka dalam pasar energi global, khususnya menghadapi dominasi negara-negara Barat.
Namun, perkembangan geopolitik kawasan Timur Tengah yang semakin kompleks membuat efektivitas organisasi tersebut mulai dipertimbangkan kembali oleh sebagian negara anggota.
“Dalam kasus UEA, kepentingan ekonomi domestik dan strategi energi nasional dinilai lebih mendesak dibandingkan mempertahankan solidaritas organisasi,” ujar Fadhila.
Menurutnya, konflik regional dan ketidakstabilan politik di Timur Tengah membuat keanggotaan dalam organisasi internasional tidak selalu memberikan manfaat yang sama bagi setiap negara.
Keluarnya UEA dari OPEC juga dinilai berpotensi memengaruhi kohesi internal organisasi. Sebagai salah satu produsen minyak utama di kawasan Teluk, UEA memiliki kapasitas produksi yang cukup besar sehingga dapat memengaruhi keseimbangan pasokan minyak dunia.
Tanpa pembatasan kuota produksi dari OPEC, UEA memiliki keleluasaan untuk meningkatkan produksi minyak sesuai kebutuhan dan strategi nasionalnya sendiri.
Fadhila menjelaskan bahwa saat ini UEA mampu memproduksi sekitar 4,85 juta barel minyak per hari dan menargetkan peningkatan kapasitas hingga 5 juta barel per hari pada 2027.
Menurutnya, tambahan kapasitas produksi tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap harga minyak global dalam jangka menengah, terutama jika pasokan minyak dunia mengalami peningkatan signifikan.
“Tambahan produksi tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap harga minyak dunia dalam jangka menengah,” jelasnya.
Selain berdampak terhadap internal OPEC, keputusan UEA juga dinilai memiliki implikasi lebih luas terhadap stabilitas energi global. Fadhila menilai peningkatan produksi minyak berpotensi memicu volatilitas harga energi internasional.
Meski demikian, ia menyebut pengaruh jangka pendek kemungkinan masih dipengaruhi oleh dominasi produsen utama seperti Arab Saudi serta dinamika keamanan di Selat Hormuz yang menjadi jalur utama distribusi minyak dunia.
Kondisi geopolitik di kawasan tersebut dinilai masih menjadi faktor penting dalam menentukan kestabilan harga minyak global.
Fadhila menjelaskan bahwa perubahan harga minyak dunia turut berdampak pada negara-negara net importir minyak, termasuk Indonesia. Fluktuasi harga energi dapat memengaruhi kondisi ekonomi nasional melalui peningkatan biaya impor energi dan tekanan terhadap inflasi domestik.
Menurutnya, situasi tersebut menjadi pengingat penting bagi Indonesia untuk memperkuat strategi ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Ia menilai diversifikasi sumber energi perlu dipercepat untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak mentah dan menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.
“Indonesia perlu mempercepat diversifikasi energi dan mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak agar stabilitas ekonomi jangka panjang tetap terjaga,” pungkasnya. (tas)

