Close Menu
prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Beranda
    • News
      1. Budaya
      2. Ekonomi Bisnis
      3. Politik
      4. Gaya Hidup
      5. Hiburan
      6. Tips
      7. View All

      Tanzih yang Tulus dari Penyair Tawadu’

      1 Juni 2025

      Peringatan Tiga Tahun Gamelan Diakui Unesco

      18 Desember 2024

      The Secret of Archipelago, Pameran Karya Seni Lukis Kontemporer dan Artefak Usia Ratusan Tahun

      26 September 2024

      Tari Remo Rasa Zorro, Besutan Edgar Freire dari Ekuador

      21 September 2024

      Pertamina Hulu Mahakam Mulai Pengeboran Strategis 2025 dengan Tajak Sumur di Platform Bekapai

      29 April 2025

      WSBP Selesaikan Suplai Readymix untuk Rekonstruksi Jembatan Palu IV

      24 Maret 2025

      Tingkat Literasi Ekonomi Syariah di Indonesia Masih Rendah, OJK Targetkan 200 Ribu Investor Saham Syariah pada 2025

      15 Maret 2025

      RS Sheila Medika Utamakan Kenyamanan Pasien dengan Layanan Prima dan Terjangkau

      7 Januari 2025

      Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih untuk Periode 2024-2029

      21 Oktober 2024

      Pimpinan DPRD Kota Surabaya 2024-2029 Resmi Ditetapkan dalam Rapat Paripurna

      9 Oktober 2024

      KPU Surabaya Tetapkan 2,2 Juta Pemilih, Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada 2024

      3 Oktober 2024

      Pangdam V/Brawijaya Ajak Semua Pihak Jaga Ketertiban Jelang Pemilukada Serentak di Jatim

      25 September 2024

      Huawei Watch Fit 4 Series: Jam Pintar dengan Desain Tipis, Fitur Pro untuk Pecinta Olahraga

      16 Mei 2025

      Mengenal Gangguan Jantung, Ini Cara Sederhana untuk Menghindari

      21 November 2024

      Tersembunyi Namun Memikat, Ini Tiga Rekomendasi Kafe Hidden Gems di Surabaya Timur

      29 Mei 2024

      Merk Sepatu Lokal yang Mendunia, Mana yang Kamu Punya

      24 Mei 2024

      Jin BTS Bakal Gandeng Tom Cruise dalam Acara YouTube Run Jin

      13 Mei 2025

      Cuek di Dekat Mingyu SEVENTEEN, Shenina Cinnamon Langsung Trending di Twitter

      15 Maret 2024

      Akhirnya Kartolo dan Ning Tini Main Film Komedi Suroboyo-an

      16 Februari 2024

      Musik K-Pop yang Masih Mengakar Kuat di Indonesia

      23 Januari 2024

      Tips Memotret di Kawasan Bersejarah, Mengabadikan Keindahan Masa Lalu

      30 Maret 2024

      Anak Kost Wajib Baca, Ini Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Mudik Lebaran

      26 Maret 2024

      Mengenal Hak Cipta dan Syarat Penggunaan Foto dari Internet, Waspadai Detail Aturannya

      21 Februari 2024

      Memperkuat Entrepreneurship, Ini Panduan untuk Memulai Usaha Sendiri

      18 Februari 2024

      Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

      15 Juni 2025

      Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

      15 Juni 2025

      Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

      14 Juni 2025

      Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

      14 Juni 2025
    • Olahraga
    • Opini
    • Tentang Kami
      • Video Edukasi
      • Alumni
      • Kontak
    • E-Learning
    • Network
      • Indonesia Images
      • CafeKomputer
      • Eastjava Traveler
    • Arsip
    prapanca.idprapanca.id
    News

    SK Wali Kota Surabaya: Peran Staf Ahli Setara dengan Kepala Perangkat Daerah dan Sekretaris Daerah

    Mamuk Ismuntoro12 Desember 2023
    SK Wali Kota Surabaya: Peran Staf Ahli Setara dengan Kepala Perangkat Daerah dan Sekretaris Daerah
    Wali kota Surabaya Eri Cahyadi

    Surabaya (prapanca.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah resmi menandatangani Keputusan Wali Kota Surabaya yang mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Staf Ahli Wali Kota Surabaya. Keputusan ini membawa perubahan signifikan dalam peran Staf Ahli, yang kini memiliki status setara dengan Kepala Perangkat Daerah (PD) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya.

    Dalam pernyataannya di ruang kerjanya pada Senin (11/12/2023), Wali Kota Eri menyatakan, “Keputusan Wali Kota Surabaya sudah saya tandatangani, sehingga staf ahli itu tidak seperti dulu, datang terus duduk-duduk saja. Tidak seperti itu. Jadi staf ahli itu akan memberikan rekomendasi kepada saya terkait dengan kebijakan-kebijakan yang sudah saya ambil.” katanya.
    Pentingnya peran staf ahli juga ditonjolkan oleh Wali Kota Eri dalam evaluasi kinerja PD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Staf ahli akan bertanggung jawab mengevaluasi keberhasilan implementasi kebijakan, memastikan bahwa kebijakan yang diambil memiliki dampak positif pada masyarakat, dan mendukung tugas-tugas Wali Kota Surabaya.

    Wali Kota Eri menjelaskan perbedaan tugas antara staf ahli dan Sekda. “Kalau Sekda terkait dengan penyerapan keuangan, keberhasilan untuk mencapai kontrak kinerja. Sedangkan kalau staf ahli, tugasnya mengevaluasi apakah kebijakan yang diambil itu sudah ada dampaknya kepada masyarakat dan berdampak pada kebijakan Wali Kota Surabaya,” jelas Eri Cahyadi.
    Dengan berlakunya keputusan ini mulai Januari 2024, Wali Kota Eri berharap bahwa staf ahli tidak lagi dianggap sebagai tempat orang buangan. Ia menegaskan bahwa staf ahli memiliki peran krusial dalam memberikan koreksi dan evaluasi terhadap kinerja Kepala PD.

    Wali Kota Eri juga merinci bahwa jabatan Sekda tidak lagi diisi oleh eselon 2a atau 2b, melainkan oleh jabatan Madya, Pratama, dan Ahli. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa Sekda, setelah menyelesaikan masa jabatannya, dapat kembali menjabat sebagai Kepala PD atau jabatan lainnya.
    Keputusan Wali Kota Surabaya ini mencakup sejumlah pasal dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 117 tahun 2021. Beberapa pasal yang mengalami optimalisasi termasuk Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11. Pasal-pasal ini mengatur tugas, fungsi, serta keterlibatan staf ahli dalam rapat, pembahasan kebijakan, evaluasi kinerja, penyusunan Produk Hukum Daerah, dan berbagai aspek lainnya.

    Dengan langkah ini, Wali Kota Surabaya berharap adanya harmonisasi peran antara Staf Ahli, Kepala PD, dan Sekda, menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan di Kota Surabaya.(mi)

    Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Prapanca.id

    Birokrasi Eri Cahyadi Perangkat Daerah Staf Ahli Wali Kota Surabaya
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

    Berita Lainnya

    Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

    Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    Leave A Reply Cancel Reply

    iklan
    15 Juni 2025

    Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

    15 Juni 2025

    Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

    14 Juni 2025

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    14 Juni 2025

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    11 Juni 2025

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    11 Juni 2025

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    10 Juni 2025

    Mandiri Ciputra Golfpreneur Junior World Championship 2025 Resmi Dibuka

    © 2025 prapanca.id | portal berita dan analisa komunikasi terkini

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.