Surabaya (prapanca.id) – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur kembali mengkritik kinerja Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana. Organisasi tersebut menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan menunjukkan indikasi ketidakprofesionalan.
Kasus yang dilaporkan sejak Maret 2025 itu hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Menurut KAJ Jatim, lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat, belum terlihat perkembangan signifikan menuju tahap penyidikan.
Pendamping hukum Rama dari KAJ Jatim, Salawati, menyebut proses penanganan perkara terkesan berlarut-larut. Selama penyelidikan berlangsung, pergantian penyelidik disebut telah terjadi sebanyak tiga kali, yang dinilai turut memengaruhi kelanjutan proses hukum.
Selain itu, KAJ Jatim menyoroti mekanisme pemanggilan korban yang dianggap tidak sesuai prosedur. Pemeriksaan tambahan yang semula dijadwalkan pada Senin (8/6/2026) mendadak ditunda hingga Kamis (11/6/2026) melalui pemberitahuan pesan WhatsApp tanpa surat panggilan resmi.
Meski demikian, Rama bersama tim pendamping hukumnya tetap mendatangi Mapolrestabes Surabaya sebagai bentuk itikad baik untuk mendorong percepatan penanganan perkara.
KAJ Jatim Dorong Kasus Segera Naik ke Tahap Penyidikan
KAJ Jatim berpendapat bahwa perkara tersebut seharusnya sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penilaian itu didasarkan pada sejumlah bukti yang telah diserahkan kepada penyelidik, termasuk rekaman video, foto, dan keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian.
Menurut Salawati, bukti-bukti yang tersedia menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang cukup jelas. Ia menilai aparat penegak hukum memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat karena pengamanan aksi demonstrasi dilakukan secara terstruktur dan berada dalam sistem komando.
KAJ Jatim juga menyebut sejumlah terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan merupakan anggota kepolisian yang saat itu bertugas mengamankan aksi, baik yang mengenakan seragam maupun pakaian sipil.
Pendamping hukum lainnya, Fatkhur Khoir, menilai lambannya proses pemeriksaan memperlihatkan kurangnya keseriusan dalam penuntasan perkara. Ia membandingkan situasi tersebut dengan penanganan aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang menurutnya berlangsung cepat ketika polisi melakukan penindakan terhadap peserta aksi.
Rama Kecewa, Kasus Berawal dari Liputan Aksi Penolakan RUU TNI
Rama mengaku kecewa atas penundaan pemeriksaan dan belum adanya kepastian hukum setelah lebih dari setahun proses berjalan. Ia berharap aparat dapat menjalankan proses hukum secara profesional dan memberikan kejelasan atas laporan yang telah diajukan.
Kasus ini bermula saat Rama meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025. Dalam peristiwa tersebut, ia diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan ketika merekam tindakan aparat saat pembubaran massa aksi.
Sehari setelah kejadian, Rama bersama KAJ Jatim melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Jawa Timur setelah laporan awalnya disebut tidak diterima di Polrestabes Surabaya. Laporan kemudian teregister dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dan diikuti proses visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk ditangani lebih lanjut. Namun, keputusan pelimpahan itu sejak awal mendapat keberatan dari KAJ Jatim karena pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berasal dari unsur pengamanan aksi yang bertugas di bawah Polrestabes Surabaya.
Selama proses penyelidikan, dua saksi yang merupakan rekan sesama jurnalis telah dimintai keterangan. KAJ Jatim juga mengaku telah menyerahkan berbagai bukti pendukung, termasuk dokumentasi visual dan identifikasi sejumlah terduga pelaku.
Sejak pelimpahan perkara, pergantian penyelidik tercatat terjadi tiga kali. Pergantian terakhir berlangsung pada November 2025. KAJ Jatim menyebut penyelidik baru sempat meminta pengiriman ulang bukti melalui jalur informal, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena dianggap tidak sesuai prosedur resmi.
KAJ Jawa Timur merupakan koalisi organisasi masyarakat sipil dan profesi jurnalis yang bergerak dalam advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis, sengketa ketenagakerjaan media, serta perlindungan kemerdekaan pers. Anggotanya terdiri dari KontraS Surabaya, LBH Lentera, Komsa FH IKA Ubaya, AJI Surabaya, AJI Malang, AJI Jember, AJI Bojonegoro, dan AJI Kediri. (agu)

