Surabaya (prapanca.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menempuh jalur hukum terkait dugaan pencurian tiang rambu larangan parkir yang terjadi di depan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Colombo, Jalan Ikan Kerapu Nomor 2, Surabaya. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman video amatir yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian beredar luas di media sosial.
Dalam video yang viral, terlihat dua pria diduga berupaya membongkar dan membawa tiang besi rambu larangan parkir yang terpasang di lokasi. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Dishub Surabaya langsung berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan proses hukum saat ini sedang berjalan. Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang telah mengamankan terduga pelaku.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan membuat laporan polisi. Saat ini proses penanganan masih berlangsung,” ujar Trio, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan aset publik. Tidak hanya pencurian rambu lalu lintas, tindakan perusakan maupun pencurian fasilitas umum lainnya juga akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Trio menjelaskan, fasilitas yang menjadi sasaran diduga merupakan tiang rambu larangan parkir. Selain mengambil material besi, pelaku juga diduga merusak bagian pondasi beton yang menopang rambu tersebut.
“Kerusakan tidak hanya terjadi pada tiang, tetapi juga pada bagian pondasi yang dibongkar untuk mengambil material besi,” katanya.
Ia turut mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan kejadian tersebut. Menurutnya, partisipasi warga sangat membantu pemerintah dalam menjaga keamanan dan kelestarian fasilitas umum.
Dishub Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang berpotensi merusak aset publik melalui layanan darurat 112 maupun kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Surabaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Surabaya, Beta Ramadhani, mengatakan pihaknya akan melakukan inventarisasi kerusakan untuk menghitung kebutuhan penggantian fasilitas yang terdampak. Nilai pengadaan satu unit tiang beserta rambu larangan parkir diperkirakan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Menurut Beta, mekanisme penyelesaian yang diterapkan lebih mengutamakan penggantian komponen yang rusak daripada kompensasi dalam bentuk uang tunai. Skema tersebut sebelumnya juga pernah diterapkan pada kasus kerusakan fasilitas lalu lintas akibat kecelakaan kendaraan.
Sebagai langkah pencegahan, Dishub Surabaya berencana memperluas cakupan pengawasan melalui penambahan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis. Selain itu, instansi tersebut juga tengah menyiapkan sistem digitalisasi manajemen aset agar kondisi sarana dan prasarana kota dapat dipantau secara lebih cepat dan terintegrasi.
Dengan sistem tersebut, setiap kerusakan maupun kehilangan fasilitas publik diharapkan dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (tas)

