Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembuangan limbah pemotongan hewan kurban selama perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli gabungan di sejumlah aliran sungai guna mencegah pencemaran lingkungan, khususnya di Kali Surabaya dan Kalimas.
Patroli yang dipimpin tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya itu dimulai dari Sungai Asreboyo pada Rabu (27/5/2026) siang. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati empat kelompok masyarakat yang melakukan pencucian rumen atau limbah pemotongan hewan kurban di sungai.
Dari empat kelompok tersebut, satu kelompok langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena terbukti membuang limbah darah segar hasil penyembelihan langsung ke saluran air yang bermuara ke sungai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, mengatakan bahwa tindakan tegas dilakukan karena aktivitas tersebut berpotensi mencemari sumber air baku dan membahayakan ekosistem sungai.
“Tiga kelompok lainnya kami berikan imbauan agar menghentikan aktivitas mencuci rumen di sungai dan membawa kembali limbahnya ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Sedangkan satu kelompok dilakukan penindakan karena membuang darah segar langsung ke saluran air,” ujar Fikser.
Ia menjelaskan, pelanggar tidak dikenai denda langsung di lokasi, melainkan diproses melalui sidang Tipiring dengan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bagian dari proses hukum.
Menurut Fikser, langkah tersebut diambil untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Lingkungan Hidup, pelanggar dapat dikenai denda maksimal hingga Rp50 juta sesuai keputusan pengadilan.
Pemkot Surabaya juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan sungai karena Kali Surabaya dan Kalimas merupakan salah satu sumber bahan baku air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya.
Selain berpotensi mencemari air, pencucian rumen di sungai juga dinilai dapat meningkatkan risiko kontaminasi bakteri terhadap daging kurban akibat penggunaan air yang tidak higienis.
Untuk mendukung pengawasan selama Iduladha, DLH Surabaya membagi wilayah pengawasan menjadi lima zona. Pengawasan dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP kecamatan, serta pihak kepolisian.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga menyediakan layanan pengangkutan limbah kurban secara gratis bagi masjid maupun panitia penyembelihan hewan kurban dalam jumlah besar. Sebanyak 18 armada dump truck disiagakan untuk mengangkut limbah langsung menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
DLH Surabaya turut mengimbau panitia kurban agar limbah darah ditampung terlebih dahulu di dalam kantong plastik hingga membeku sebelum dibuang ke TPS untuk memudahkan proses pengangkutan.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kebersihan sungai. Fasilitas pengangkutan limbah sudah kami sediakan agar limbah kurban tidak lagi dibuang sembarangan,” kata Fikser. (tas)

