Jakarta (prapanca.id) – Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang mencegat sekaligus menangkap sejumlah warga sipil internasional, termasuk tiga jurnalis Indonesia, dalam misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.
Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, lembaga tersebut menyebut penangkapan terjadi saat armada Global Sumud Flotila 2.0 berada di perairan internasional, sekitar 310 mil laut dari Gaza, pada Senin, 18 Mei 2026.
Tiga jurnalis Indonesia yang ikut dalam rombongan tersebut yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Ketiganya tergabung bersama rombongan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) dalam misi pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Armada Global Sumud diketahui berangkat dari Marmaris, Turki, pada Kamis, 14 Mei 2026. Konvoi tersebut melibatkan 54 kapal dengan peserta dari sekitar 70 negara dan membawa bantuan berupa makanan serta obat-obatan untuk warga Palestina di Gaza.
Dewan Pers Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Dewan Pers menilai tindakan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan kerja wartawan di wilayah konflik.
Lembaga itu juga telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan kondisi para jurnalis yang ditangkap. Informasi yang diterima kedua media disebut telah mengonfirmasi adanya penangkapan oleh militer Israel pada Senin malam waktu Jakarta.
Dalam sikap resminya, Dewan Pers menyampaikan kecaman terhadap tindakan militer Israel yang menangkap jurnalis dan warga sipil di perairan internasional saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza.
Selain itu, Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditahan, termasuk memfasilitasi pemulangan mereka ke Tanah Air.
Misi Kemanusiaan Gaza Jadi Sorotan Dunia
Global Sumud Flotila 2.0 merupakan bagian dari gerakan solidaritas internasional untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza yang hingga kini masih menghadapi krisis akibat konflik berkepanjangan.
Keikutsertaan jurnalis Indonesia dalam misi tersebut bertujuan mendokumentasikan kondisi kemanusiaan dan perjalanan konvoi bantuan internasional. Penangkapan terhadap awak media dalam misi sipil ini memicu perhatian luas terkait perlindungan jurnalis di kawasan konflik.
Kasus ini juga menambah daftar panjang insiden yang melibatkan jurnalis di wilayah Timur Tengah, khususnya dalam peliputan isu Palestina dan Gaza yang memiliki risiko keamanan tinggi.
Pemerintah Didesak Tempuh Jalur Diplomatik
Dewan Pers menegaskan pernyataan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kemerdekaan pers serta memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan perlindungan hukum yang memadai.
Desakan terhadap pemerintah Indonesia untuk mengoptimalkan jalur diplomatik dinilai penting mengingat para jurnalis dan warga sipil Indonesia ditangkap saat berada di wilayah perairan internasional dalam agenda kemanusiaan, bukan aktivitas militer.
Perkembangan terkait kondisi dan proses pembebasan para jurnalis Indonesia tersebut masih terus dipantau oleh Dewan Pers bersama pihak media dan otoritas terkait. (anz)

