Surabaya (prapanca.id) – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mewujudkan hunian layak bagi warganya mendapat sorotan dari kalangan akademisi dan pengamat sosial. Di tengah ambisi menjadikan Surabaya sebagai kota berstandar global, penataan sektor hunian dinilai perlu dilakukan secara lebih komprehensif dan berimbang, khususnya terkait keberadaan rumah kos dan hunian vertikal seperti rusunawa maupun rusunami.
Langkah Pemkot Surabaya dalam menghadirkan lingkungan hunian yang sehat, aman, dan manusiawi telah diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap warga berhak atas tempat tinggal yang memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.
Pengamat kebijakan sosial Jawa Timur, Isa Ansori, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah progresif. Namun, implementasinya membutuhkan pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga adaptif terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat kota.
Menurut Isa, pemerintah daerah memiliki peran strategis tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pengendali kualitas ruang hidup warga. Ia menekankan bahwa pengaturan hunian, termasuk rumah kos, harus dilihat sebagai bagian dari sistem perkotaan yang kompleks.
Dalam konteks ini, muncul wacana pembatasan rumah kos yang mencakup jumlah kamar, ketinggian bangunan, hingga lokasi operasionalnya. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga kualitas lingkungan permukiman agar tidak berkembang tanpa kendali.
Namun demikian, Isa mengingatkan bahwa rumah kos memiliki fungsi sosial-ekonomi yang signifikan. Selain menyediakan hunian terjangkau, sektor ini juga menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, terutama di kawasan kampung kota.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga didorong untuk mempercepat pengembangan hunian vertikal sebagai solusi jangka panjang. Rusunawa dan rusunami dinilai memiliki keunggulan dari sisi standar bangunan, sanitasi, serta pengelolaan yang lebih terstruktur.
Meski begitu, Isa menilai bahwa hunian vertikal belum sepenuhnya mampu menggantikan peran rumah kos. Keterbatasan kuota, akses pembiayaan, serta lokasi yang tidak selalu dekat dengan pusat aktivitas ekonomi menjadi tantangan tersendiri.
Lebih jauh, ia juga menyoroti aspek sosial dari hunian vertikal. Perubahan pola interaksi masyarakat hingga potensi munculnya keterasingan sosial menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam kebijakan perumahan.
Isa menegaskan bahwa pendekatan kebijakan tidak seharusnya mempertentangkan antara hunian informal dan formal. Sebaliknya, diperlukan strategi integratif yang mampu mengakomodasi kebutuhan berbagai lapisan masyarakat.
Ia mengusulkan empat pendekatan utama, yakni pengakuan terhadap rumah kos sebagai bagian dari sistem hunian kota dengan standar minimum yang jelas, pembangunan rusun yang strategis dan dekat pusat ekonomi, penyediaan skema transisi yang adil bagi warga, serta pembukaan ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan penataan kota tidak hanya diukur dari kerapian tata ruang, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjaga martabat dan kualitas hidup warganya.
Dengan berbagai tantangan tersebut, Surabaya dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi model kota yang tidak hanya modern secara fisik, tetapi juga inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan sosial. (tas)

