Jakarta (prapanca.id) – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Penyerahan ini menjadi langkah awal pembahasan tingkat I antara pemerintah dan legislatif.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah menyambut positif inisiatif DPR dalam mendorong regulasi tersebut. Menurutnya, RUU ini menjadi momentum penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Tekankan Hak Asasi dan Standar Kerja Layak
Dalam rapat kerja, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak setara dengan pekerja sektor lain. Perlindungan yang diusung mencakup seluruh siklus kerja, mulai dari pra-penempatan, masa kerja, hingga pasca hubungan kerja.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan konsep kerja layak (decent work) bagi pekerja rumah tangga. Hal tersebut mencakup jaminan upah yang adil, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, hak cuti, hingga perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial turut menjadi bagian penting dalam substansi RUU tersebut. Pemerintah menilai pengaturan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap harkat dan martabat pekerja rumah tangga sebagai manusia.
Atur Hubungan Kerja hingga Mekanisme Sengketa
RUU PPRT juga mengatur berbagai aspek teknis yang selama ini belum memiliki payung hukum jelas. Di antaranya definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan, hingga batasan pihak yang tidak termasuk kategori tersebut.
Regulasi ini turut memuat ketentuan terkait perjanjian kerja, perjanjian penempatan, serta peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Selain itu, pelatihan vokasi bagi calon pekerja dan pekerja aktif juga menjadi perhatian untuk meningkatkan kompetensi.
Dalam hal penyelesaian perselisihan, pendekatan musyawarah menjadi prioritas dengan melibatkan peran lingkungan setempat seperti ketua RT dan RW sebagai mediator awal.
Menaker Yassierli juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR yang telah memprioritaskan pembahasan RUU ini. Ia berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan demi memastikan perlindungan komprehensif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. (agu)

