Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 13 April 2026 ini ditujukan untuk menciptakan proses pembelajaran yang lebih tertib, sehat, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa penggunaan perangkat digital di kalangan pelajar perlu diatur secara proporsional. Menurutnya, tanpa pengendalian yang jelas, gadget berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari paparan konten tidak sesuai usia hingga penurunan kualitas interaksi sosial.
Khofifah menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi pedoman nasional terkait pemanfaatan teknologi digital dalam dunia pendidikan. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan regulasi pemerintah mengenai perlindungan anak di ruang digital yang semakin diperkuat dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam penerapannya, siswa tetap diperbolehkan membawa gadget ke sekolah, namun penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan pembelajaran yang telah direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Aktivitas seperti mengakses materi belajar, mengikuti evaluasi daring, hingga pengumpulan tugas secara digital masih diizinkan.
Sebaliknya, penggunaan di luar kepentingan akademik selama jam pelajaran tidak diperkenankan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan fokus siswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar sekaligus mendorong interaksi sosial secara langsung antar pelajar.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyebutkan bahwa sebelum diberlakukan secara penuh, kebijakan ini telah melalui tahap uji coba di berbagai sekolah. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan konsentrasi belajar serta interaksi siswa selama kegiatan berlangsung.
Ia menambahkan, sejumlah sekolah telah mengadopsi mekanisme pengumpulan gadget selama proses pembelajaran, seperti penyediaan kotak khusus penyimpanan ponsel. Metode ini dinilai efektif dalam meminimalisasi distraksi di dalam kelas.
Selain itu, keterlibatan orang tua juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan ini. Dinas Pendidikan Jawa Timur mendorong wali murid untuk turut mengawasi penggunaan gadget anak di luar lingkungan sekolah guna menciptakan keseimbangan antara aktivitas digital dan non-digital.
Pemprov Jatim menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. Dengan langkah ini, diharapkan tercipta ekosistem pendidikan yang tidak hanya adaptif terhadap teknologi, tetapi juga mampu membentuk karakter dan kemampuan sosial siswa secara optimal. (tas)

