Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pola kerja yang lebih fleksibel, namun tetap menekankan disiplin dan produktivitas melalui sistem pengawasan berbasis digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa penerapan WFH mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 57 Tahun 2026. Meski demikian, tidak seluruh perangkat daerah (PD) menerapkan skema ini, terutama unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Menurut Eddy, sejumlah instansi seperti BPBD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, hingga fasilitas kesehatan tetap menjalankan work from office (WFO) guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Selain itu, pejabat struktural mulai dari eselon II hingga lurah juga diwajibkan tetap masuk kantor.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan ketat. Salah satunya adalah kewajiban melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari melalui aplikasi “Kantorku”. Sistem ini terintegrasi dengan pelacakan lokasi sehingga dapat memverifikasi keberadaan pegawai secara real time.
Eddy menegaskan bahwa absensi dilakukan pada pagi hari sebelum pukul 07.30 WIB, siang hari sekitar pukul 12.00 WIB, serta sore hari pukul 16.30 WIB. Apabila ASN tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka akan dianggap melanggar disiplin kerja.
Selain absensi, ASN juga diwajibkan menyusun laporan aktivitas harian sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja. Setiap tugas yang diselesaikan harus dilaporkan kepada atasan langsung, lengkap dengan bukti pekerjaan.
Pemkot Surabaya juga menerapkan pengawasan berlapis melalui pimpinan masing-masing perangkat daerah. ASN yang menjalankan WFH tidak diperkenankan meninggalkan rumah tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Eddy menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan bersifat bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi berat berupa pemberhentian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diiringi dengan upaya efisiensi energi. ASN yang tetap bekerja di kantor dianjurkan menggunakan transportasi ramah lingkungan serta mengoptimalkan penggunaan ruang kerja untuk menekan konsumsi listrik.
Pada hari pertama pelaksanaan, Diskominfo Surabaya membagi komposisi kerja menjadi 50 persen WFH dan 50 persen WFO. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemeliharaan jaringan dan sistem digital tetap berjalan optimal, terutama di tengah potensi gangguan teknis seperti pemadaman listrik.
Dengan penerapan sistem ini, Pemkot Surabaya berupaya memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi kualitas layanan publik, sekaligus menjaga disiplin dan akuntabilitas kinerja ASN di era digital. (tas)

