Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengimplementasikan skema kerja fleksibel dengan memadukan work from home (WFH) dan work from office (WFO) mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini tidak hanya mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga tetap mempertahankan komitmen terhadap kegiatan sosial dan lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indonesia).
Pelaksanaan hari pertama WFH di Surabaya diawali dengan kegiatan kerja bakti serentak yang melibatkan ratusan ASN dari berbagai perangkat daerah. Sejak pagi hari, para pegawai menyisir bantaran Kali Tebu, mulai dari Jembatan Pogot hingga Jembatan Kedinding Asrori di kawasan Tanah Kali Kedinding.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia menegaskan bahwa kerja bakti tetap menjadi agenda rutin yang wajib dilaksanakan dua kali dalam seminggu, yakni di lingkungan perkantoran pada hari Selasa dan fasilitas umum setiap Jumat.
Menurut Eddy, kegiatan pembersihan tersebut dilakukan secara terorganisir dengan pembagian sekitar 70 zona yang melibatkan seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan. Area kerja bakti yang mencapai hampir lima kilometer menjadi fokus utama untuk memastikan kebersihan dan keamanan lingkungan tetap terjaga.
Setelah kegiatan lapangan selesai, ASN melanjutkan pekerjaan sesuai dengan skema WFH yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026. Meskipun bekerja dari rumah, disiplin kerja tetap diberlakukan secara ketat melalui sistem pemantauan digital. ASN diwajibkan melakukan absensi tiga kali sehari serta melaporkan capaian kinerja kepada atasan langsung.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa WFH bukan bentuk pelonggaran tugas, melainkan strategi efisiensi kerja yang tetap mengedepankan produktivitas. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemantauan lokasi untuk memastikan pegawai menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Selain itu, pemerintah kota juga menerapkan sanksi berjenjang bagi ASN yang melanggar aturan. Sanksi dapat berupa teguran hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Di sisi lain, layanan publik tetap berjalan normal meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah. Unit layanan strategis seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, fasilitas kesehatan, pemadam kebakaran, serta sektor pendidikan tetap beroperasi dari kantor guna memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Dengan kombinasi antara kerja fleksibel dan aktivitas sosial, Pemkot Surabaya berupaya menjaga keseimbangan antara produktivitas ASN, pelayanan publik, serta kepedulian terhadap lingkungan kota. Kebijakan ini diharapkan menjadi model kerja adaptif yang tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (tas)

