Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan Kota Surabaya segera meluncurkan inovasi pembayaran bertajuk “Voucher Parkir Suroboyo” sebagai alternatif transaksi parkir non-tunai di seluruh titik Parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan sistem digitalisasi retribusi parkir sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pendapatan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa skema voucher tersebut sebelumnya telah diuji coba secara terbatas pada awal 2024 di sejumlah lokasi yang diawasi langsung petugas Dishub. Hasil evaluasi menunjukkan respons positif, baik dari sisi kemudahan transaksi maupun pengawasan setoran retribusi.
“Voucher Parkir Suroboyo nantinya bisa digunakan di seluruh titik parkir tepi jalan umum di Surabaya, sehingga masyarakat memiliki opsi pembayaran yang praktis dan terstandar,” ujarnya, Jumat (28/2/2026).
Secara teknis, voucher akan dijual sesuai tarif parkir yang berlaku, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Untuk memperluas akses, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan sejumlah gerai minimarket dan toko modern di Kota Pahlawan. Warga dapat membeli voucher lebih awal, menyimpannya, lalu menyerahkannya kepada petugas parkir saat melakukan pembayaran di lokasi TJU.
Langkah ini dinilai strategis untuk meminimalkan transaksi tunai langsung di lapangan. Selain memudahkan Pengguna Jasa Parkir (PJP), sistem voucher juga membantu memastikan kesesuaian tarif dan mencegah potensi kebocoran retribusi.
Tak hanya berhenti pada voucher fisik, Pemkot Surabaya juga tetap menyediakan metode pembayaran digital lain seperti QRIS dan kartu uang elektronik (e-money/e-toll). Diversifikasi kanal pembayaran tersebut diharapkan mampu mempercepat transformasi menuju ekosistem parkir non-tunai yang terintegrasi.
Sebagai stimulus, Pemkot berencana menghadirkan program promo dan potongan harga bagi masyarakat yang memilih transaksi menggunakan Voucher Parkir Suroboyo. Skema insentif ini dirancang untuk meningkatkan adopsi sistem pembayaran digital sekaligus membangun kebiasaan baru di tengah masyarakat.
Trio menegaskan bahwa seluruh transaksi yang tercatat secara digital akan langsung terintegrasi dengan sistem pendapatan daerah. Dengan demikian, retribusi parkir yang dibayarkan masyarakat dipastikan masuk ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
Ia berharap, inovasi ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola parkir sekaligus memberikan kenyamanan dalam bertransaksi. “Dengan sistem yang transparan dan tepat tarif, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas kota,” pungkasnya. (tas)

