Serang (prapanca.id) – Polda Banten melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penawaran pekerja seks komersial secara daring melalui aplikasi MiChat di Kabupaten Serang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kost di Kecamatan Kramatwatu.
Dua Terduga Pelaku Diamankan
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, menjelaskan bahwa pelaku diduga merekrut, menampung, dan menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi percakapan untuk memperoleh keuntungan finansial.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (16/2) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial AB (27) dan FT (26). Selain itu, petugas mengidentifikasi tiga perempuan yang diduga menjadi korban dan ditempatkan di lokasi tersebut.
Menurut Irene, para korban dijanjikan penghasilan antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan sebagai iming-iming agar bersedia direkrut.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam milik pelaku, uang tunai sebesar Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang diduga terkait aktivitas perekrutan dan penawaran korban.
Saat ini, pelaku dan para korban masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan lain serta potensi korban tambahan dalam kasus tersebut.
Waspada Eksploitasi Digital
Irene menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah dan memberantas TPPO, termasuk yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana eksploitasi.
Fenomena perdagangan orang dengan modus daring dinilai semakin kompleks seiring perkembangan teknologi komunikasi. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dinilai krusial dalam mendeteksi dan melaporkan dugaan praktik eksploitasi.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas yang mengarah pada perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran kerja dengan iming-iming penghasilan tinggi tanpa kejelasan mekanisme dan perlindungan hukum yang jelas. (agu)

