Surabaya (prapanca.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggencarkan sosialisasi perpanjangan izin trayek dan uji KIR bagi angkutan umum secara gratis di sejumlah terminal. Kegiatan ini digelar bersama Satlantas Polrestabes Surabaya sebagai langkah antisipatif menjelang masa angkutan Lebaran 2026.
Sosialisasi terbaru dilaksanakan di Terminal Joyoboyo, Selasa (24/2/2026) sore. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah dimulai sejak sehari sebelumnya dan akan berlangsung secara berkala selama tiga minggu ke depan di seluruh terminal di Kota Pahlawan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap empat dokumen utama kendaraan, yakni izin trayek atau kartu pengawasan, buku KIR (Surat Tanda Uji Kendaraan), STNK, serta SIM pengemudi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh armada yang beroperasi memenuhi standar administrasi dan kelayakan teknis.
Trio mengungkapkan, masih ditemukan sejumlah kendaraan dengan kondisi fisik yang memprihatinkan, seperti bodi rapuh, cat mengelupas, hingga tambalan dempul yang berpotensi membahayakan keselamatan. Ia menegaskan bahwa uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan oleh penguji resmi guna menjamin kendaraan tetap laik jalan.
Dishub Surabaya menegaskan bahwa proses perpanjangan KIR dan izin trayek tidak dipungut biaya. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong para pemilik angkutan untuk segera mengurus dokumen yang telah habis masa berlakunya tanpa alasan kendala biaya.
“Saat ini kami masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui surat peringatan dan edukasi. Namun, jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan tegas sesuai kewenangan,” ujar Trio.
Sanksi yang dimaksud meliputi penilangan hingga penahanan kendaraan bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Surabaya. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ketertiban sekaligus perlindungan maksimal bagi penumpang.
Selain aspek administrasi, pemeriksaan juga mencakup komponen keselamatan seperti fungsi lampu utama, lampu sein, lampu rem, wiper, serta kondisi ban dengan ketebalan minimal satu milimeter dan larangan penggunaan ban vulkanisir. Kapasitas tempat duduk pun diperiksa agar tidak melebihi 12 orang termasuk pengemudi.
Selama dua hari pelaksanaan di Terminal Joyoboyo, petugas mencatat puluhan pelanggaran administrasi. Kegiatan serupa dijadwalkan menyasar Terminal Bratang, Purabaya, dan Benowo.
Dishub Surabaya juga telah berkoordinasi dengan Organda, Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI), serta Komunitas Angkutan Kota Surabaya (KAKS) guna memastikan seluruh angkutan umum di Surabaya beroperasi dengan dokumen lengkap dan kondisi prima selama Ramadan hingga Lebaran. (tas)

