Jakarta (prapanca.id) – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, majelis menemukan sejumlah pelanggaran serius.
Menurut Trunoyudo, pelanggaran yang terbukti antara lain penerimaan uang melalui perantara dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota, penyalahgunaan narkotika, serta perilaku menyimpang yang melanggar kode etik profesi.
Dijatuhi Sanksi Etik dan Administratif
Selain sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, majelis juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026.
Sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri diputuskan dan diterima oleh pelanggar. Dengan putusan tersebut, status yang bersangkutan sebagai anggota Polri resmi dicabut.
Trunoyudo menegaskan, keputusan ini menjadi bukti konsistensi institusi dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba maupun pelanggaran berat lainnya.
Komitmen Bersih-Bersih Internal
Polri, lanjut Trunoyudo, telah menginstruksikan Divpropam untuk melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran. Langkah tersebut melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal sebagai bagian dari penguatan pengendalian.
Tindakan ini diposisikan sebagai respons sistemik untuk mencegah pelanggaran serupa dan menjaga integritas institusi.
Kompolnas Soroti Peluang Pengembangan Pidana
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal, khususnya terkait narkoba.
Ia menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang etik, mulai dari alur peredaran barang hingga sirkulasi dana. Menurutnya, temuan Propam sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik dapat menjadi dasar kuat untuk pengembangan perkara di ranah pidana oleh fungsi reserse kriminal.
Kompolnas mendorong agar seluruh bahan hasil sidang etik dimanfaatkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain sehingga penanganan perkara memberikan efek jera lebih luas.
Daftar Pelanggaran yang Terbukti
Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
- Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kehormatan Polri.
- Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum.
- Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan kewenangan.
- Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait permufakatan pelanggaran etik/disiplin/tindak pidana.
- Pasal 13 huruf d, e, dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, serta perzinahan dan/atau perselingkuhan.
Putusan ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi. (agu)

