Surabaya (prapanca.id) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan empat Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebagai penerima predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2025. Penghargaan tersebut diberikan dalam ajang SAKIP dan Zona Integritas Awards 2025 di Jakarta.
Predikat WBK diserahkan langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, Rabu (11/2/2026). Empat PD penerima penghargaan adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Kecamatan Bubutan, Puskesmas Ketabang, dan Puskesmas Sawah Pulo.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan capaian ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam membangun Zona Integritas yang berorientasi pada tata kelola bersih dan pelayanan publik berkualitas.
“Reformasi birokrasi tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi perubahan sistem dan budaya kerja agar lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Ia menjelaskan pembangunan Zona Integritas mencakup penguatan integritas aparatur, manajemen risiko, pengawasan internal, hingga peningkatan kualitas layanan. Tujuannya menekan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menambahkan bahwa Tim Penilai Internal (TPI) berperan aktif memberikan pendampingan, konsultasi, serta monitoring terhadap perangkat daerah yang membangun ZI. Pengawasan dilakukan melalui evaluasi kebijakan, reviu kinerja, dan penguatan sistem pengendalian internal.
Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama perubahan mindset aparatur dari sekadar memenuhi dokumen administratif menuju transformasi sistem pelayanan yang berkelanjutan.
Menurut Ikhsan, program ZI dan WBK telah berdampak signifikan, di antaranya hilangnya praktik pungutan liar, meningkatnya transparansi layanan, serta digitalisasi prosedur administrasi.
Ke depan, Pemkot Surabaya menargetkan penguatan inovasi layanan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Predikat WBK dinilai bukan sekadar simbol, melainkan instrumen penguatan integritas birokrasi secara berkelanjutan. (tas)

