Surabaya (prapanca.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tetap berjalan selama masa transisi pemutakhiran data nasional.
Berdasarkan kebijakan pembaruan melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), per 1 Februari 2026 sebanyak 1.480.380 peserta PBI JK di Jawa Timur dinonaktifkan. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian data kepesertaan secara nasional.
Menyikapi hal tersebut, Khofifah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan mitigasi strategis guna mencegah gangguan layanan kesehatan bagi masyarakat rentan.
“Prinsip utamanya adalah keselamatan pasien. Tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan, khususnya bagi pasien kronis dan kondisi darurat,” tegas Khofifah, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat bersama DPR RI telah menyepakati masa transisi selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, pelayanan kesehatan tetap diberikan dan pembiayaan PBI masih ditanggung pemerintah sambil menunggu proses pemutakhiran selesai.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur diperintahkan bergerak cepat. Seluruh fasilitas kesehatan diminta tetap melayani pasien, termasuk penderita penyakit katastropik seperti hemodialisa (HD) dan thalasemia.
Di sisi lain, Dinas Sosial kabupaten/kota melakukan percepatan koordinasi lintas sektor untuk memperbarui data masyarakat terdampak. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) turut diterjunkan melakukan sosialisasi serta pendataan warga desil 1–4 yang belum memiliki kepesertaan PBI JK melalui aplikasi SIKS-NG.
BPJS Kesehatan juga dilibatkan untuk memastikan tidak terjadi kendala administratif yang berpotensi menghambat akses layanan medis.
Khofifah menegaskan, langkah mitigasi ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Jatim dalam menjaga hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan, terutama di tengah dinamika kebijakan nasional. (tas)

