Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/3316/436.7.2/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Virus Nipah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif guna meningkatkan kewaspadaan dini serta mencegah potensi masuknya penyakit menular tersebut ke wilayah Kota Surabaya.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menjelaskan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C/445/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Meski hingga kini belum ditemukan kasus Virus Nipah pada manusia di Indonesia, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan.
“Belum ada laporan kasus Virus Nipah di Indonesia. Namun, karena mobilitas penduduk yang tinggi serta kedekatan geografis dengan negara-negara yang pernah melaporkan kasus, langkah pencegahan harus dilakukan sejak dini,” ujar Lilik.
Ia menambahkan, hasil penelitian menunjukkan virus Nipah pernah terdeteksi pada kelelawar buah di Indonesia. Kondisi ini berpotensi menjadi sumber penularan apabila tidak diantisipasi secara tepat oleh masyarakat.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa Virus Nipah merupakan penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia, terutama melalui kontak dengan hewan terinfeksi, hewan perantara, atau konsumsi makanan dan minuman yang terkontaminasi. Gejala awalnya sering menyerupai flu, seperti demam, sakit kepala, nyeri otot, hingga gangguan pernapasan dan penurunan kesadaran pada kasus berat.
Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi nira atau air aren mentah, memastikan buah dicuci dan dikupas sebelum dimakan, serta membuang buah yang terdapat bekas gigitan hewan. Warga juga diminta hanya mengonsumsi daging ternak yang dimasak hingga matang dan tidak mengonsumsi hewan yang sakit.
“Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat atau PHBS menjadi kunci utama, mulai dari mencuci tangan, etika batuk dan bersin, hingga menggunakan masker saat sakit,” tegasnya.
Selain masyarakat, seluruh perangkat daerah hingga RT/RW diminta aktif melakukan pemantauan dan melaporkan potensi risiko kesehatan kepada puskesmas atau Dinas Kesehatan jika ditemukan indikasi mencurigakan. (tas)

