Surabaya (prapanca.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya inovasi pembiayaan daerah melalui pendekatan creative financing guna memperkuat kemandirian fiskal di tengah tantangan keterbatasan APBD dan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).
Hal tersebut disampaikan Khofifah saat menjadi pembicara kunci dalam Sarasehan Nasional MPR RI bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang digelar di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (5/2).
Khofifah mengungkapkan bahwa kondisi fiskal Jawa Timur saat ini relatif kuat, tercermin dari rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 58,92 persen, sementara pendapatan transfer dan lainnya sebesar 41,08 persen. Meski demikian, ia menilai inovasi pembiayaan tetap dibutuhkan, terlebih adanya penyesuaian TKD ke Jawa Timur sebesar Rp2,8 triliun.
“Creative financing membuka ruang bagi daerah untuk mengakses sumber pembiayaan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembangunan tidak hanya bergantung pada APBD,” ujar Khofifah.
Dalam tata kelola keuangan daerah, Pemprov Jawa Timur menerapkan tiga prinsip utama, yakni Collecting More, Spending Better, dan Creative Finance. Prinsip Collecting More dilakukan melalui optimalisasi aset daerah, digitalisasi sistem pendapatan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, termasuk penerapan kebijakan opsen.
Sementara Spending Better diarahkan agar belanja daerah lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat melalui prioritas belanja produktif. Adapun Creative Finance diwujudkan melalui pengembangan berbagai skema pembiayaan alternatif yang berkelanjutan.
Berbagai praktik creative financing telah dijalankan Pemprov Jatim, antara lain Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), pemanfaatan blended finance untuk renovasi sekolah, optimalisasi dana CSR bagi UMKM, hingga pengembangan green finance melalui penerbitan green bond untuk pengadaan bus listrik Trans Jatim.
Selain itu, Khofifah juga menyoroti potensi obligasi daerah dan sukuk daerah sebagai instrumen pembiayaan infrastruktur produktif, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
“Obligasi daerah dapat dimanfaatkan untuk pembangunan pasar induk digital, layanan air minum, pengelolaan limbah, transportasi, rumah sakit, kawasan pariwisata, hingga pelabuhan daerah,” jelasnya.
Ia menyebut Surabaya, Bojonegoro, dan Kota Kediri sebagai daerah di Jawa Timur yang secara fiskal berpotensi menerbitkan obligasi daerah, meski tetap memerlukan asesmen mendalam agar pembangunan berorientasi pada revenue center.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI sekaligus Ketua Badan Anggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menilai obligasi daerah sebagai instrumen creative financing yang strategis untuk menjawab keterbatasan fiskal daerah.
“Dengan perencanaan yang matang dan mitigasi risiko yang baik, obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang kredibel, produktif, dan berkelanjutan,” ujar Mekeng. (tas)

