Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menanggapi beredarnya video dugaan perundungan (bullying) terhadap anak yang viral di media sosial. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Pemkot Surabaya memberikan pendampingan psikologis intensif serta mengawal proses hukum bagi korban.
Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan resmi terkait kasus tersebut dari Kelurahan Tambakrejo pada awal Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) langsung melakukan respons cepat.
“Sejak 5 Januari 2026, kami sudah melakukan pendampingan psikologis awal, baik kepada korban berinisial CA maupun kepada delapan anak yang menjadi terduga pelaku,” ujar Ida, Sabtu (31/1/2026).
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak Kelurahan Tambakrejo bersama perangkat RW dan Bimaspol telah berupaya melakukan mediasi secara kekeluargaan. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan antar pihak, orang tua korban akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Ida menjelaskan, laporan polisi telah dibuat pada 1 Januari 2026 dengan nomor TBL-B/01/I/2026/SPKT/POLSEK SIMOKERTO. Selain itu, korban juga telah menjalani visum di RSUD dr. Soewandhi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis yang berdampak pada gangguan tidur. Pendampingan lanjutan dilakukan oleh psikolog klinis Linda Hartati, S.Psi., M.Psi. Namun, karena kondisi korban dinilai cukup berat, korban kemudian dirujuk ke psikiater di National Hospital.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami depresi dan membutuhkan bantuan medis agar dapat beristirahat dengan baik,” ungkap Ida.
Hingga 30 Januari 2026, UPTD PPA bersama tim Wahana Visi masih terus melakukan pemantauan dan pendampingan. Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk mendampingi seluruh pihak yang terlibat agar mendapatkan penanganan yang tepat sesuai dengan sistem peradilan anak.
Terkait viralnya video dugaan perundungan tersebut, Ida mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia meminta agar masyarakat tidak lagi menyebarluaskan video yang menampilkan wajah korban maupun terduga pelaku, mengingat seluruh pihak masih berusia di bawah umur.
“Masyarakat kami imbau untuk berhenti menyebarkan video tersebut demi melindungi masa depan anak-anak yang terlibat,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan atau perundungan terhadap anak dengan menghubungi layanan darurat Command Center 112.
“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk memastikan perlindungan terbaik bagi anak. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kota Surabaya,” pungkas Ida. (tas)

