Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya menerapkan perubahan kebijakan Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya pada Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa kepada Pemuda Warga Kota Surabaya yang menempuh pendidikan menengah atas.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, menjelaskan bahwa perubahan utama dalam regulasi tersebut adalah pengalihan skema beasiswa menjadi Bantuan Sosial (Bansos) pendidikan.
“Pada tahun ini, bantuan difokuskan kepada siswa SMA/SMK/MA sederajat di sekolah swasta yang telah masuk dalam penganggaran APBD 2025,” ujar Arief, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkot Surabaya memberikan uang saku sebesar Rp200 ribu per bulan kepada siswa SMA negeri maupun swasta. Pada 2026, bantuan untuk siswa sekolah swasta diubah menjadi bantuan biaya pendidikan sebesar Rp350 ribu per siswa per bulan.
Bantuan sosial tersebut disalurkan langsung ke rekening sekolah guna menjamin keberlanjutan pendidikan penerima manfaat hingga lulus. Dengan mekanisme ini, sekolah penerima tidak diperkenankan lagi memungut iuran tambahan dari siswa yang telah menerima bantuan.
“Uang bantuan langsung masuk ke rekening sekolah agar benar-benar dimanfaatkan untuk biaya pendidikan. Dengan begitu, anak-anak bisa bersekolah sampai lulus tanpa beban tambahan,” jelas Arief.
Selain bantuan biaya pendidikan, penerima beasiswa juga memperoleh fasilitas seragam dan sepatu. Khusus siswa sekolah negeri, bantuan difokuskan pada pemberian seragam putih abu-abu, pramuka, dan sepatu.
Arief menegaskan bahwa program ini menyasar keluarga miskin, pra miskin, yatim, piatu, dan yatim piatu, khususnya yang masuk dalam Desil 1 hingga 5, dengan prioritas utama Desil 1 dan 2.
Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada kepala sekolah SMA negeri dan swasta sederajat pada 29 September 2025 secara daring dan 11 November 2025 secara luring, dengan pendampingan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Harapannya, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, tetapi juga memperkuat intervensi pengentasan kemiskinan,” pungkasnya. (tas)

