Surabaya (prapanca.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menerbitkan Surat Perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Penugasan tersebut dilakukan untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun.
Kebijakan ini diambil menyusul ditetapkannya Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin (19/1/2026). Gubernur memastikan, meskipun kepala daerah berhalangan, pemerintahan tidak boleh mengalami kekosongan kewenangan.
Penunjukan F. Bagus Panuntun tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa langkah tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Selain itu, penugasan ini juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 serta siaran pers KPK mengenai penahanan Wali Kota Madiun.
“Apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Dalam surat perintah tersebut, Plt Wali Kota Madiun diberi tiga mandat utama, yakni melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan wali kota, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, serta menjalankan tugas hingga adanya kebijakan lanjutan dari pemerintah.
Khofifah berharap Plt Wali Kota Madiun dapat menjalankan amanah secara profesional, menjaga stabilitas pemerintahan, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. (tas)

