Surabaya (prapanca.id) – Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah Kota Surabaya mulai menunjukkan kinerja sejak resmi beroperasi pada Senin (5/1/2026). Dari puluhan aduan masyarakat yang diterima, delapan di antaranya telah dikategorikan sebagai kasus premanisme.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengatakan jumlah laporan yang masuk terus bertambah dari hari ke hari. Namun tidak seluruh aduan masuk dalam kategori premanisme.
“Laporannya cukup banyak, tetapi yang bisa dikategorikan sebagai premanisme sampai kemarin kurang lebih ada delapan kasus,” ujar Tundjung, Rabu (14/1/2026).
Selain premanisme, laporan masyarakat juga didominasi persoalan pertanahan. Mulai dari dugaan mafia tanah, sengketa lahan, hingga kasus penipuan jual beli tanah.
Salah satu bentuk premanisme yang dilaporkan warga berupa praktik pungutan liar (pungli) di kawasan tertentu. Tundjung menyebut, kasus tersebut telah ditangani melalui langkah awal oleh Satpol PP bersama aparat kewilayahan.
“Satpol PP sudah berkoordinasi dengan kecamatan dan Polsek setempat untuk penyelesaian cepat,” jelasnya.
Ia menegaskan setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas aparat, menyesuaikan dengan karakter persoalan yang diadukan. Sementara laporan terkait pertanahan ditangani bersama perangkat daerah terkait, seperti Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra).
Menurutnya, mayoritas pelapor datang langsung ke Kantor Satgas di Jalan Sedap Malam. Namun, terdapat pula aduan dengan objek perkara di luar wilayah Surabaya.
“Jika objeknya di luar Surabaya, tentu kami kembalikan karena bukan kewenangan Satgas,” tegasnya.
Pemkot Surabaya memastikan Satgas telah dilengkapi standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur alur verifikasi hingga tindak lanjut laporan. Satgas ini melibatkan unsur lintas institusi, mulai dari Pemkot, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.
Kantor Satgas beroperasi setiap hari kerja pukul 07.30–16.00 WIB. Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui hotline 0817-0013-010 atau Call Center 112. (tas)

