Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah sebagai langkah tegas menegakkan supremasi hukum dan menjaga ketertiban di Kota Pahlawan. Pembentukan satgas tersebut ditandai dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Senin (5/1/2026).
Apel pembentukan satgas ini diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, mulai dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri (PN). Kehadiran lintas institusi ini menegaskan komitmen bersama dalam memberantas praktik premanisme dan mafia tanah secara terpadu.
Tegaskan Surabaya Negara Hukum
Dalam arahannya, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa Surabaya adalah kota yang berdiri di atas hukum. Ia tidak menginginkan setiap persoalan sengketa tanah diselesaikan dengan cara-cara intimidatif atau kekerasan oleh oknum tertentu.
“Kalau ada permasalahan sengketa tanah, jangan menggunakan kekuatan lain atau pihak-pihak yang mengintimidasi. Negara kita ini negara hukum, Surabaya adalah kota yang berdasarkan hukum,” tegas Eri.
Menurutnya, seluruh persoalan pertanahan seharusnya diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan praktik premanisme yang justru merugikan masyarakat.
Siapkan Posko Satgas di Lima Wilayah Surabaya
Untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat, Pemkot Surabaya menyiapkan posko Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di lima wilayah, yakni Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat.
“Setelah ini kita bergerak di masing-masing wilayah. Kita siapkan posko agar masyarakat mudah melapor dan mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Wali Kota Eri.
Ia berharap keberadaan satgas ini mampu memberikan rasa aman dan keadilan bagi warga, sekaligus mencegah praktik-praktik pemaksaan dalam sengketa tanah.
Warga Diminta Berani Melapor
Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Surabaya, mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan atau mengalami tindakan premanisme maupun sengketa tanah yang disertai intimidasi.
“Siapa pun yang membuat suasana Surabaya tidak tenang dengan kekerasan dan pemaksaan, Satgas Penanganan Premanisme akan turun. Tapi saya mohon warga Surabaya harus berani melapor,” tegasnya.
Sebagai bentuk kemudahan akses pengaduan, Pemkot Surabaya menyediakan hotline pengaduan di nomor +62 817-0013-010 serta Call Center (CC) 112 yang dapat dihubungi masyarakat kapan saja.
Peran Kelurahan dan Sosialisasi ke Warga
Selain hotline, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui kantor kelurahan setempat. Wali Kota Eri meminta camat dan lurah aktif melakukan sosialisasi keberadaan satgas hingga ke tingkat Balai RW agar informasi tersampaikan secara merata.
“Kelurahan punya waktu 2 x 24 jam untuk menindaklanjuti laporan bersama Satgas Mafia Tanah. Maka ayo kita jaga kota ini bersama-sama,” ujarnya.
Ia menutup arahannya dengan menegaskan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen penuh melindungi warganya dari praktik premanisme dan mafia tanah demi terciptanya kota yang aman, tertib, dan berkeadilan.
“Surabaya ini adalah kota berdasarkan hukum. Negara kita adalah negara hukum,” pungkasnya. (tas)

