Surabaya (prapanca.id) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi praktik premanisme di Kota Pahlawan. Ia menyatakan siap merekomendasikan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti terlibat tindakan premanisme, termasuk kekerasan dan pemaksaan terhadap warga.
Pernyataan tersebut disampaikan Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Senin (29/12/2025) sore, saat menanggapi kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditempati Nenek Elina Widjajanti (80).
“Ketika itu dilakukan atas nama organisasi masyarakat, maka proses hukum harus berjalan. Dan kita juga akan merekomendasikan pembubaran ormas tersebut jika terbukti melakukan premanisme di Kota Surabaya,” tegas Eri.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak mentoleransi tindakan yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, pemkot mulai mengintensifkan sosialisasi pembentukan Satgas Anti Premanisme yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Tidak boleh ada premanisme dalam bentuk apa pun. Hari ini kita mengumpulkan arek-arek Suroboyo untuk memastikan Satgas Anti Premanisme berjalan,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Surabaya akan mengonsolidasikan seluruh ormas dan perwakilan suku di Surabaya pada 31 Desember 2025 untuk memastikan komitmen bersama menolak premanisme.
Eri menegaskan bahwa Surabaya dibangun di atas nilai agama dan Pancasila, sehingga kekerasan tidak dapat dibenarkan. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan praktik intimidasi atau pemaksaan.
Terkait kasus Nenek Elina, Eri menjelaskan bahwa sengketa tanah dan bangunan seharusnya diselesaikan melalui jalur pengadilan. Ia menyebut kasus tersebut telah ditangani Polda Jawa Timur dan kini masuk tahap penyidikan.
“Saya berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas agar masyarakat merasa terlindungi,” pungkasnya. (tas)

