Surabaya (prapanca.id) – Menjelang libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengamanan dan keselamatan di sektor pariwisata. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Hari Raya Natal Tahun Baru 2025 yang diumumkan pada Selasa (16/12/2025).
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6.1/9548/SJ serta SE Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama masa libur Nataru.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat, khususnya pengelola dan pelaku usaha pariwisata. Salah satu poin utama adalah kewajiban menerapkan standar kesehatan dan keselamatan berbasis Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Standar CHSE wajib diterapkan di seluruh destinasi wisata, mulai dari akomodasi, usaha makan dan minum, hingga penyelenggara kegiatan wisata,” ujar Eri Cahyadi.
Selain itu, pelaku usaha pariwisata juga diwajibkan menerapkan standar usaha pariwisata berbasis risiko sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya juga menekankan pentingnya peran aktif pengelola wisata dalam perencanaan mitigasi bencana.
“Kesiapan pengelola, penyedia aktivitas wisata, dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) harus dipastikan, terutama untuk kegiatan berisiko tinggi seperti arena outbound, jembatan gantung, arung jeram, hingga pendakian,” jelas Eri.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu juga mengimbau agar kesiapsiagaan petugas pelayanan wisata terus ditingkatkan. Mulai dari petugas informasi, pemandu wisata, petugas keamanan, hingga Badan Penyelamat Wisata Air (Balawista) atau penjaga pantai.
Tak kalah penting, para pelaku usaha diminta untuk aktif memantau perkembangan cuaca dan memperhatikan informasi resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem maupun bencana alam.
“Perawatan fasilitas wisata juga harus menjadi perhatian utama. Lakukan pengecekan berkala terhadap kelaikan dan keamanan wahana, serta patuhi batas kapasitas maksimal pengunjung demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Cak Eri menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pengelola wisata untuk menata parkir pengunjung dengan baik serta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Sebagai penutup, Wali Kota Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi pihak berwenang apabila terjadi kondisi darurat. “Masyarakat dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center (CC) 112 yang siap melayani selama 24 jam,” pungkasnya. (tas)

