Surabaya (prapanca.id) — Pemerintah Kota Surabaya resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait penerapan pidana sanksi sosial dalam kerangka restorative justice. Kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan secara efektif pada tahun 2026.
Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kegiatan ini digelar terpusat di Gedung AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Surabaya, Senin (15/12/2025), dan diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota serta kejaksaan se-Jawa Timur.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penerapan pidana sanksi sosial tidak dimaksudkan untuk menghapus hukuman, melainkan memperkuat pendekatan keadilan restoratif dengan tetap memberikan konsekuensi kepada pelanggar.
“Restorative justice bukan berarti menghilangkan hukuman. Tetap ada sanksi sosial yang harus dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Eri usai penandatanganan PKS.
Dalam implementasinya, Pemkot Surabaya akan menyiapkan berbagai bentuk kerja sosial yang bersifat kemasyarakatan dan tidak berorientasi keuntungan. Kegiatan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah, seperti membantu Dinas Sosial, menjaga sekolah, hingga aktivitas di tempat pembuangan sementara (TPS).
Durasi dan bentuk sanksi sosial akan ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran serta kesepakatan dalam proses restorative justice. Pemkot Surabaya juga akan melakukan inventarisasi kebutuhan kerja sosial di seluruh perangkat daerah sebagai bahan pertimbangan bagi kejaksaan.
“Kami akan petakan kebutuhan kerja sosial di masing-masing dinas, lalu disampaikan kepada kejaksaan agar penjatuhan sanksi lebih tepat sasaran,” jelas Eri.
Penandatanganan PKS ini turut disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (tas)

