Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mencatat capaian penting dalam upaya penyelamatan aset daerah. Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, dua bidang tanah seluas total 14.105 meter persegi berhasil diamankan, dengan nilai mencapai Rp55.207.535.000 atau sekitar Rp55,2 miliar. Penyerahan aset tersebut dilakukan dari Kajari Tanjung Perak, Darwish Burhansyah, kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Ruang Sidang Wali Kota, Rabu (26/11/2025).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi yang dibangun bersama Kejari Tanjung Perak. Ia mengungkapkan bahwa proses sertifikasi aset di Kelurahan Banjar Sugihan dan Manukan Kulon ini telah diperjuangkan sejak tahun 2005 namun terhambat karena tumpang tindih klaim kepemilikan.
“Sejak tahun 2005, akhirnya aset ini bisa keluar sertifikatnya pada November 2025,” ujar Wali Kota Eri.
Eri menegaskan penyelamatan aset merupakan bagian dari mandat pemerintah pusat, terutama arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memastikan aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, sinergi kuat antara Pemerintah Kota dan Forkopimda menjadi kunci keberhasilan ini.
“Ini memberikan sesuatu yang luar biasa bagi Pemkot Surabaya. Kami memberikan apresiasi kepada Kajari dan jajaran dengan penghargaan,” tambahnya.
Ke depan, Eri memastikan bahwa aset tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan publik. Sebagian lahan yang telah menjadi area pemakaman akan dipertahankan, sementara sisanya dimanfaatkan untuk fasilitas umum, termasuk rencana pembangunan rumah padat karya guna mendorong ekonomi warga.
Wali Kota Eri juga menargetkan percepatan penyelesaian seluruh aset Pemkot yang belum tersertifikasi. Ia berharap dukungan Kejari tidak hanya berhenti pada penyelamatan aset, tetapi juga pendampingan administrasi pemerintahan agar pemanfaatan aset daerah berjalan tepat sasaran.
Sementara itu, Kajari Tanjung Perak, Darwish Burhansyah, yang baru menjabat pada November 2025, menyambut baik apresiasi yang diberikan Pemkot Surabaya. Ia menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan salah satu mandat utama Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Penyelamatan aset ini merupakan bentuk kepercayaan dan sangat berarti bagi kami. Ini menjadi pengingat bahwa kewenangan yang kami emban harus dijalankan dengan integritas,” jelas Darwish.
Ia menegaskan peran Kejaksaan sebagai Advokat Jenderal Negara yang bertugas memastikan setiap aset negara kembali dan dimanfaatkan demi kemakmuran rakyat.
Ke depan, pihak Kejari juga akan membantu menginventarisasi aset milik Pemkot Surabaya yang masih belum tersertifikasi. “Ini akan menjadi langkah awal penyelamatan aset di tahun mendatang. Mudah-mudahan target Pemkot Surabaya bisa tercapai melalui kolaborasi,” pungkasnya. (tas)

