Jakarta (prapanca.id) — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11), untuk mendukung Tempo yang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap merusak citra pribadi Amran serta reputasi Kementerian Pertanian melalui laporan bertajuk “Poles-poles Beras Busuk.”
Puluhan jurnalis dari berbagai media, termasuk Tempo, ikut dalam aksi ini. Agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo. Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai langkah hukum Menteri Amran tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, pejabat publik seharusnya menggunakan hak jawab atau hak koreksi, serta menempuh mediasi melalui Dewan Pers, bukan melalui pengadilan umum.
Nany menyebut gugatan senilai Rp200 miliar itu sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap media. Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya berdampak pada Tempo, tetapi juga mengancam kebebasan pers secara lebih luas. Menurutnya, gugatan seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi media lain yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menjelaskan bahwa pejabat publik tidak seharusnya menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, Mustafa menegaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga negara. Karena itu, menurutnya, gugatan ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, mendesak majelis hakim untuk menolak gugatan tersebut dalam putusan sela. Ia menilai sengketa pers sudah ditangani oleh Dewan Pers dan karenanya berada di luar kewenangan pengadilan umum. Ia menegaskan, bila pengadilan tetap melanjutkan perkara ini, maka hal tersebut dapat merusak kredibilitas lembaga peradilan dan melemahkan perlindungan hukum bagi kebebasan pers di Indonesia.
Perselisihan antara Menteri Amran dan Tempo bermula dari laporan investigatif yang dipublikasikan Tempo pada 16 Mei 2025 melalui media sosial resmi Tempo.co. Laporan tersebut mengangkat kebijakan penyerapan gabah oleh Perum Bulog dengan sistem any quality seharga Rp6.500 per kilogram. Kebijakan itu dinilai menyebabkan sejumlah petani menyiram gabah berkualitas baik agar beratnya meningkat, sehingga gabah yang diserap menjadi rusak.
Artikel tersebut juga mencatat bahwa kerusakan gabah sempat diakui oleh Menteri Pertanian, sebagaimana tertulis dalam laporan Tempo lainnya berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”
Sengketa ini telah melalui proses di Dewan Pers yang mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menilai pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak sepenuhnya akurat dan mencampuradukkan fakta dengan opini. Dewan Pers meminta Tempo untuk memperbaiki judul, melakukan moderasi konten, serta menyampaikan permintaan maaf. Tempo telah memenuhi seluruh rekomendasi tersebut dalam tenggat waktu 2×24 jam.
Meski demikian, Amran tetap mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Ia menilai laporan Tempo telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil terhadap dirinya serta Kementerian Pertanian.
Aksi solidaritas di depan pengadilan menjadi simbol perlawanan terhadap upaya pembungkaman kebebasan pers. AJI, LBH Pers, dan koalisi masyarakat sipil menyerukan agar pengadilan menolak gugatan tersebut dan menegakkan prinsip bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan meja hijau. (agu)

