Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya mendampingi proses relokasi warga terdampak program Normalisasi Ruang Sungai Kalianak ke Rumah Susun (Rusun) Romokalisari pada Sabtu (25/10/2025). Proses pemindahan ini dilakukan melalui koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk memastikan kelancaran relokasi.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan wujud komitmen Pemkot dalam menjalankan program normalisasi secara humanis dan persuasif. “Tentu ini kami lakukan sebagai bentuk upaya membantu warga yang membutuhkan dukungan dari kami. Kami bantu, baik dari personel Satpol PP maupun DSDABM, bergotong royong mulai dari memindahkan barang hingga memastikan warga tiba di Rusun Romokalisari,” kata Zaini.
Selain membantu proses pemindahan, Pemkot juga memberikan bantuan dalam pembongkaran bangunan di area Sungai Kalianak. Zaini menyatakan kesiapan petugas untuk membantu warga yang mengalami kesulitan dalam proses pembongkaran secara manual. Proses pembongkaran saat ini masih berlangsung dengan kombinasi tenaga manual dan alat berat, sementara pendekatan dan sosialisasi secara humanis terus dilakukan kepada warga sekitar.
“Harapan kami warga mendukung program Pemerintah Kota ini yang tujuannya untuk kenyamanan warga agar terbebas dari banjir saat musim hujan tiba,” tambah Zaini. Salah satu warga Kalianak Barat yang direlokasi, Edi Suliyono, menyampaikan apresiasinya atas fasilitas dan pendampingan yang diberikan Pemkot Surabaya. “Terima kasih Pemerintah Kota Surabaya, sudah memberikan fasilitas pindah rumah di Rusun Romokalisari ini,” ujar Edi. (agu)

