Jakarta (prapanca.id) – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah menjunjung tinggi kebebasan berpendapat rakyat sebagaimana diatur dalam undang-undang dan ketentuan internasional.
Namun, ia menolak dengan tegas segala bentuk tindakan anarkis yang merugikan masyarakat luas.
Pernyataan itu disampaikan Presiden dalam pernyataan bersama dengan pimpinan DPR/MPR dan ketua umum partai politik di parlemen di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
“Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” kata Presiden Prabowo.
Aspirasi Harus Disampaikan Secara Damai
Kepala Negara menekankan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilakukan dengan damai tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Aspirasi bisa disampaikan secara damai. Tetapi jika dalam pelaksanaannya terjadi anarkisme, destabilisasi, perusakan, pembakaran fasilitas umum, hingga penjarahan rumah-rumah atau instansi, maka itu pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Waspadai Tindakan Makar dan Terorisme
Presiden juga mengingatkan adanya gejala tindakan melawan hukum dalam sejumlah demonstrasi di Jakarta maupun daerah lain. Ia menyebut indikasi tersebut mengarah pada perbuatan makar dan terorisme.
“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah-rumah, maupun gangguan terhadap sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Negara Hadir untuk Lindungi Rakyat
Melalui pernyataan ini, Presiden Prabowo menegaskan kembali bahwa pemerintah tetap konsisten menjaga prinsip demokrasi dengan menjamin kebebasan berpendapat, namun tidak memberi ruang bagi tindakan destruktif yang mengancam persatuan bangsa.
Pemerintah berkomitmen memastikan aspirasi rakyat tersampaikan dengan cara damai, sembari menindak tegas pihak-pihak yang mencoba merusak stabilitas nasional. (anz)

