Jakarta (prapanca.id) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan tidak pernah mengeluarkan aturan yang membatasi kebebasan media dalam meliput aksi demonstrasi.
Pemerintah justru memastikan seluruh lembaga pers dapat melakukan siaran langsung maupun peliputan lapangan tanpa sensor.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, yang dilakukan pemerintah hanyalah memberikan imbauan agar media menjalankan prinsip jurnalisme berkualitas, bukan melarang liputan.
“Tidak ada. Seperti kita saksikan, media meliput dengan bebas. Live report (siaran langsung) itu berjalan. Hanya saja, kami mengimbau agar media tidak menyiarkan materi yang dapat memprovokasi, memperlebar kemarahan publik, atau memperburuk suasana,” ujar Nezar saat ditemui di Cikarang, Jawa Barat, Sabtu (30/8).
Imbauan: Terapkan Jurnalisme Berkualitas
Menurut Nezar, peliputan demonstrasi memiliki tantangan tersendiri karena berpotensi memunculkan misinformasi dan disinformasi. Oleh karena itu, media diharapkan menjaga akurasi, mengedepankan verifikasi, dan tidak menayangkan konten yang justru memperkeruh situasi.
“Selebihnya bebas, tidak ada sensor. Semua berjalan normal, bisa dilihat sendiri. Kami hanya memberikan pandangan agar media mempraktikkan jurnalisme yang berkualitas,” jelasnya.
Ia juga menekankan, peran media sangat penting untuk mendinginkan situasi di tengah gejolak unjuk rasa, sekaligus menjadi sarana publik dalam mencari solusi atas persoalan bangsa.
“Kita ingin semua bisa dengan kepala dingin untuk mencari solusi bersama, bukan dibakar oleh kemarahan. Media berperan penting dalam mencatat hal-hal penting untuk dibahas bersama sebagai jalan keluar,” tambahnya.
Polemik Surat Edaran KPID Jakarta
Belakangan, warganet ramai memperbincangkan adanya surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta yang disebut-sebut melarang puluhan lembaga penyiaran menayangkan liputan demo.
Menanggapi hal tersebut, Nezar mengaku tidak mengetahui isi maupun kebenaran surat edaran tersebut. Ia memastikan Kemkomdigi sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat larangan liputan.
“Saya tidak tahu soal KPID, silakan dicek ke sana. Tapi Komdigi tidak pernah membuat surat edaran apa pun,” tegas Nezar.
Sikap KPI Pusat: Hormati Kebebasan Pers
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menegaskan pihaknya menghormati penuh hak lembaga penyiaran dalam melakukan peliputan aksi unjuk rasa selama dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.
“Kami menghormati lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena itu merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang,” kata Ubaid dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (29/8).
Ia menambahkan, di tengah gelombang aksi, masyarakat membutuhkan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi. Oleh sebab itu, lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, berperan penting untuk menyediakan informasi yang dapat dipercaya publik.
Kebebasan Pers Harus Dijaga
Penegasan Kemkomdigi dan KPI Pusat ini menjadi penting di tengah maraknya kabar simpang siur di media sosial. Pemerintah ingin memastikan kebebasan pers tetap terjamin, sekaligus mendorong media menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap mematuhi kode etik jurnalistik.
Dengan demikian, liputan aksi demonstrasi tidak hanya memberikan informasi real-time kepada masyarakat, tetapi juga mencegah penyebaran kabar hoaks dan menjaga stabilitas publik. (anz)

