Jakarta (prapanca.id) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan komitmennya dalam melindungi kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari mandat penegakan hak asasi manusia. Hal ini disampaikan dalam acara Konsultasi Forum Nasional di Jakarta, Selasa (5/8/2025), yang menyoroti tingginya ancaman terhadap kebebasan pers di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan nasional.
“Tren ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran HAM yang menciptakan chilling effect, membatasi kebebasan berekspresi, dan menghambat hak publik atas informasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Laporan: Jurnalis Rentan Kekerasan di Daerah Konflik
Dalam laporan program Jurnalisme Aman, tercatat dari 55 jurnalis yang diwawancarai secara mendalam, mayoritas mengaku pernah mengalami kekerasan fisik, verbal, hingga digital saat menjalankan tugas. Tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap pers yang menjadi sampel utama adalah Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.
Kekerasan di Aceh dominan berupa intimidasi, ancaman verbal, larangan liputan, hingga kekerasan pasca-publikasi. Sementara di Sulawesi Tengah, jurnalis kerap menghadapi kekerasan fisik saat peliputan demonstrasi dan proyek strategis nasional, pemaksaan penghapusan dokumentasi, hingga pelecehan seksual.
Di Papua Barat Daya, bentuk kekerasan bersifat lebih kompleks, yakni berbasis ras, gender, dan politik, yang menunjukkan dimensi kekerasan lebih dalam terhadap jurnalis.
Dorongan Pembentukan RAN Perlindungan Jurnalis
Menanggapi situasi tersebut, Yayasan Tifa, sebagai bagian dari Konsorsium Jurnalisme Aman, merekomendasikan pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ) sebagai upaya konkret dari negara dalam memberikan perlindungan sistematis bagi jurnalis.
Arie Mega, Project Officer Jurnalisme Aman, menilai bahwa RAN-PJ harus menjadi inisiatif lintas sektor yang disokong dengan komitmen politik kuat dan anggaran khusus dari negara.
“Kekerasan terhadap jurnalis masih ditangani secara terfragmentasi. Kita perlu unit khusus di kepolisian dan kejaksaan yang menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis secara spesifik,” tegas Arie.
Arie juga mengkritik belum maksimalnya penerapan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri di daerah, serta kurangnya pelatihan keamanan jurnalistik di internal media dan organisasi profesi.
“Tanpa SOP peliputan yang diketahui aparat, dan tanpa sistem pengaduan yang aman, jurnalis akan terus bekerja dalam ancaman,” tambahnya.
Pemulihan Korban dan Penguatan KKJ Daerah
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Arie menekankan pentingnya penguatan mekanisme pemulihan bagi korban kekerasan, termasuk dalam aspek hukum, psikososial, dan perlindungan digital. Selain itu, ia juga menyerukan perlunya memperkuat Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah untuk merespons cepat dan terkoordinasi.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, menyebutkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis masih merupakan masalah serius di Indonesia.
“Situasinya terlihat tenang, tapi banyak jurnalis takut menyampaikan kebenaran. Jika ini dibiarkan, publik bisa disesatkan oleh propaganda dan disinformasi,” ujar Nani.
Senada, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan perlunya pembentukan satuan tugas lintas lembaga yang tidak hanya merespons insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem kerja jurnalistik secara menyeluruh.
Ia menyebutkan bahwa pada pertemuan di Jakarta, 24 Juni 2025 lalu, baru tiga lembaga yang menandatangani komitmen bersama, yakni Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan, dan perlu lebih banyak dukungan dari lembaga negara lainnya.
Catatan Redaksi: Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman kebebasan pers dan demokrasi. Perlindungan menyeluruh, termasuk regulasi, pemulihan korban, hingga sinergi lembaga negara, menjadi langkah penting untuk menjamin kerja jurnalistik yang aman dan independen. (agu)

