Close Menu
prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Beranda
    • News
      1. Budaya
      2. Ekonomi Bisnis
      3. Politik
      4. Gaya Hidup
      5. Hiburan
      6. Tips
      7. View All

      Tanzih yang Tulus dari Penyair Tawadu’

      1 Juni 2025

      Peringatan Tiga Tahun Gamelan Diakui Unesco

      18 Desember 2024

      The Secret of Archipelago, Pameran Karya Seni Lukis Kontemporer dan Artefak Usia Ratusan Tahun

      26 September 2024

      Tari Remo Rasa Zorro, Besutan Edgar Freire dari Ekuador

      21 September 2024

      Pertamina Hulu Mahakam Mulai Pengeboran Strategis 2025 dengan Tajak Sumur di Platform Bekapai

      29 April 2025

      WSBP Selesaikan Suplai Readymix untuk Rekonstruksi Jembatan Palu IV

      24 Maret 2025

      Tingkat Literasi Ekonomi Syariah di Indonesia Masih Rendah, OJK Targetkan 200 Ribu Investor Saham Syariah pada 2025

      15 Maret 2025

      RS Sheila Medika Utamakan Kenyamanan Pasien dengan Layanan Prima dan Terjangkau

      7 Januari 2025

      Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih untuk Periode 2024-2029

      21 Oktober 2024

      Pimpinan DPRD Kota Surabaya 2024-2029 Resmi Ditetapkan dalam Rapat Paripurna

      9 Oktober 2024

      KPU Surabaya Tetapkan 2,2 Juta Pemilih, Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada 2024

      3 Oktober 2024

      Pangdam V/Brawijaya Ajak Semua Pihak Jaga Ketertiban Jelang Pemilukada Serentak di Jatim

      25 September 2024

      Huawei Watch Fit 4 Series: Jam Pintar dengan Desain Tipis, Fitur Pro untuk Pecinta Olahraga

      16 Mei 2025

      Mengenal Gangguan Jantung, Ini Cara Sederhana untuk Menghindari

      21 November 2024

      Tersembunyi Namun Memikat, Ini Tiga Rekomendasi Kafe Hidden Gems di Surabaya Timur

      29 Mei 2024

      Merk Sepatu Lokal yang Mendunia, Mana yang Kamu Punya

      24 Mei 2024

      Jin BTS Bakal Gandeng Tom Cruise dalam Acara YouTube Run Jin

      13 Mei 2025

      Cuek di Dekat Mingyu SEVENTEEN, Shenina Cinnamon Langsung Trending di Twitter

      15 Maret 2024

      Akhirnya Kartolo dan Ning Tini Main Film Komedi Suroboyo-an

      16 Februari 2024

      Musik K-Pop yang Masih Mengakar Kuat di Indonesia

      23 Januari 2024

      Tips Memotret di Kawasan Bersejarah, Mengabadikan Keindahan Masa Lalu

      30 Maret 2024

      Anak Kost Wajib Baca, Ini Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Mudik Lebaran

      26 Maret 2024

      Mengenal Hak Cipta dan Syarat Penggunaan Foto dari Internet, Waspadai Detail Aturannya

      21 Februari 2024

      Memperkuat Entrepreneurship, Ini Panduan untuk Memulai Usaha Sendiri

      18 Februari 2024

      Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

      15 Juni 2025

      Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

      15 Juni 2025

      Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

      14 Juni 2025

      Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

      14 Juni 2025
    • Olahraga
    • Opini
    • Tentang Kami
      • Video Edukasi
      • Alumni
      • Kontak
    • E-Learning
    • Network
      • Indonesia Images
      • CafeKomputer
      • Eastjava Traveler
    • Arsip
    prapanca.idprapanca.id
    News

    Minimnya Penghormatan Hak Cipta di Media Sosial Rugikan Industri Kreatif Secara Keseluruhan

    Sasetya Wilutama6 Juni 2024
    Minimnya Penghormatan Hak Cipta di Media Sosial Rugikan Industri Kreatif Secara Keseluruhan
    Beky Subechi, Dosen Fotografi di Stikosa AWS

    Surabaya (prapanca.id) – Salah satu kritik terbesar terhadap content creator di media sosial adalah tidak menghormati hak cipta. Menurut Beky Subechi, Dosen Fotografi di Stikosa AWS, beberapa content creator mungkin menggunakan materi yang dilindungi hak cipta tanpa izin atau pengakuan kepada pemiliknya.

    “Hal ini bisa berupa penggunaan gambar, musik, video, atau tulisan dari sumber lain tanpa mendapatkan izin atau memberikan atribusi yang tepat,” kata alumnus Stikosa AWS ini, Kamis (6/6/2024).

    Masalah penggunaan yang tidak sah dari materi yang dilindungi hak cipta, lanjutnya, dapat memiliki konsekuensi hukum serius. Seperti tuntutan hukum atau pembatasan atas konten yang dilakukan oleh platform media sosial itu sendiri.

    “Tidak semua content creator di media sosial melanggar hak cipta. Banyak dari mereka mematuhi aturan dan etika yang berlaku dalam menggunakan konten yang bukan milik mereka sendiri. Mereka bisa menggunakan konten yang bebas hak cipta, memperoleh izin dari pemilik hak cipta, atau menggunakan materi dengan mematuhi prinsip penggunaan yang adil atau fair use,” terang editor foto di Jawa Pos ini.

    Beky mengingatkan, penting bagi content creator untuk memahami dan menghormati hak cipta agar tidak hanya melindungi diri mereka dari konsekuensi hukum, tetapi juga untuk membangun reputasi yang baik dan menjaga integritas dalam dunia media sosial.

    Lebih jauh ia pun mengatakan, ketika seorang content creator mengambil foto atau video untuk konten mereka tanpa izin atau pengakuan yang tepat, maka ada beberapa pihak bisa merasa dirugikan.

    “Pertama, pemilik hak cipta. Ini adalah pihak yang pertama-tama berhak atas karya tersebut. Mereka adalah orang yang membuat atau memiliki hak atas foto atau video tersebut,” tegas Beky.

    Ketika content creator menggunakan konten mereka tanpa izin, itu bisa menjadi pelanggaran hak cipta dan merugikan pemilik hak cipta secara finansial dan bahkan reputasional.

    Kedua, kata Beky, penonton atau audiens. Jika konten yang digunakan oleh content creator adalah milik orang lain dan digunakan tanpa izin, ini dapat menyebabkan ketidakpercayaan atau kekecewaan dari penonton. Mereka mungkin merasa bahwa content creator tidak menghormati hak cipta atau tidak kreatif dalam menciptakan konten yang orisinal.

    Pihak yang juga dirugikan, tambahnya, adalah platform media sosial. Jika konten yang dilanggar hak ciptanya dilaporkan oleh pemilik hak cipta kepada platform media sosial, platform tersebut mungkin mengambil tindakan, seperti menghapus konten atau bahkan menangguhkan akun content creator. Ini dapat merugikan content creator dalam hal kehilangan pengikut atau reputasi yang terpengaruh.

    “Pihak lain yang juga dirugikan adalah industri kreatif secara keseluruhan. Penggunaan yang tidak sah dari materi yang dilindungi hak cipta oleh content creator dapat merusak industri kreatif secara keseluruhan dengan mengurangi insentif bagi pencipta untuk terus menghasilkan konten baru,” jelasnya.

    Ia kemudian mengingatkan, penting bagi content creator untuk memahami pentingnya menghormati hak cipta dan mematuhi aturan yang berlaku dalam penggunaan konten orang lain.

    “Ini tidak hanya untuk menghindari masalah hukum dan konsekuensi reputasional, tetapi juga untuk memelihara hubungan yang baik dengan pemilik hak cipta dan audiens mereka,” tutupnya. (sas)

    Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Prapanca.id

    hak cipta media sosial
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

    Berita Lainnya

    Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

    Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    Leave A Reply Cancel Reply

    iklan
    15 Juni 2025

    Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

    15 Juni 2025

    Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

    14 Juni 2025

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    14 Juni 2025

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    11 Juni 2025

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    11 Juni 2025

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    10 Juni 2025

    Mandiri Ciputra Golfpreneur Junior World Championship 2025 Resmi Dibuka

    © 2025 prapanca.id | portal berita dan analisa komunikasi terkini

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.