Close Menu
prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Beranda
    • News
      1. Budaya
      2. Ekonomi Bisnis
      3. Politik
      4. Gaya Hidup
      5. Hiburan
      6. Tips
      7. View All

      Tanzih yang Tulus dari Penyair Tawadu’

      1 Juni 2025

      Peringatan Tiga Tahun Gamelan Diakui Unesco

      18 Desember 2024

      The Secret of Archipelago, Pameran Karya Seni Lukis Kontemporer dan Artefak Usia Ratusan Tahun

      26 September 2024

      Tari Remo Rasa Zorro, Besutan Edgar Freire dari Ekuador

      21 September 2024

      Pertamina Hulu Mahakam Mulai Pengeboran Strategis 2025 dengan Tajak Sumur di Platform Bekapai

      29 April 2025

      WSBP Selesaikan Suplai Readymix untuk Rekonstruksi Jembatan Palu IV

      24 Maret 2025

      Tingkat Literasi Ekonomi Syariah di Indonesia Masih Rendah, OJK Targetkan 200 Ribu Investor Saham Syariah pada 2025

      15 Maret 2025

      RS Sheila Medika Utamakan Kenyamanan Pasien dengan Layanan Prima dan Terjangkau

      7 Januari 2025

      Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih untuk Periode 2024-2029

      21 Oktober 2024

      Pimpinan DPRD Kota Surabaya 2024-2029 Resmi Ditetapkan dalam Rapat Paripurna

      9 Oktober 2024

      KPU Surabaya Tetapkan 2,2 Juta Pemilih, Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada 2024

      3 Oktober 2024

      Pangdam V/Brawijaya Ajak Semua Pihak Jaga Ketertiban Jelang Pemilukada Serentak di Jatim

      25 September 2024

      Huawei Watch Fit 4 Series: Jam Pintar dengan Desain Tipis, Fitur Pro untuk Pecinta Olahraga

      16 Mei 2025

      Mengenal Gangguan Jantung, Ini Cara Sederhana untuk Menghindari

      21 November 2024

      Tersembunyi Namun Memikat, Ini Tiga Rekomendasi Kafe Hidden Gems di Surabaya Timur

      29 Mei 2024

      Merk Sepatu Lokal yang Mendunia, Mana yang Kamu Punya

      24 Mei 2024

      Jin BTS Bakal Gandeng Tom Cruise dalam Acara YouTube Run Jin

      13 Mei 2025

      Cuek di Dekat Mingyu SEVENTEEN, Shenina Cinnamon Langsung Trending di Twitter

      15 Maret 2024

      Akhirnya Kartolo dan Ning Tini Main Film Komedi Suroboyo-an

      16 Februari 2024

      Musik K-Pop yang Masih Mengakar Kuat di Indonesia

      23 Januari 2024

      Tips Memotret di Kawasan Bersejarah, Mengabadikan Keindahan Masa Lalu

      30 Maret 2024

      Anak Kost Wajib Baca, Ini Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Mudik Lebaran

      26 Maret 2024

      Mengenal Hak Cipta dan Syarat Penggunaan Foto dari Internet, Waspadai Detail Aturannya

      21 Februari 2024

      Memperkuat Entrepreneurship, Ini Panduan untuk Memulai Usaha Sendiri

      18 Februari 2024

      Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

      15 Juni 2025

      Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

      15 Juni 2025

      Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

      14 Juni 2025

      Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

      14 Juni 2025
    • Olahraga
    • Opini
    • Tentang Kami
      • Video Edukasi
      • Alumni
      • Kontak
    • E-Learning
    • Network
      • Indonesia Images
      • CafeKomputer
      • Eastjava Traveler
    • Arsip
    prapanca.idprapanca.id
    News

    Satpol PP Surabaya Segel Lahan Bongkar Muat Sayur yang Tak Sesuai IMB

    redaksiweb7 Maret 2024
    Satpol PP Surabaya Segel Lahan Bongkar Muat Sayur yang Tak Sesuai IMB
    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap persil yang digunakan sebagai lahan bongkar muat sayur di Jalan Pandegiling No. 137, Surabaya, Selasa (5/3/2024).Prapanca.ID


    Surabaya (prapanca.id) –
    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah mengambil tindakan penyegelan terhadap sebuah persil yang digunakan sebagai lahan bongkar muat sayur di Jalan Pandegiling No. 137, Surabaya, Selasa (5/3/2024).

    Proses penyegelan tersebut tidak berjalan mulus karena sempat terjadi penolakan terhadap tindakan tersebut. Namun, Satpol PP Surabaya dengan cepat mengatasi situasi tersebut agar kondisi kembali kondusif. Penyegelan dilakukan dengan memasang atribut segel, seperti stiker segel, Pol PP line, dan pemasangan kawat berduri di depan akses pintu masuk persil tersebut.

    Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menyatakan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Bangunan tersebut awalnya memiliki IMB sebagai rumah tinggal, namun saat ini digunakan sebagai tempat usaha,” jelas Yudhistira.

    Sebelum melakukan penyegelan, pihak Satpol PP sudah mengirim surat pemberitahuan kepada pemilik untuk mengosongkan bangunan tersebut. Yudhistira juga menekankan bahwa pemilik diminta untuk berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengeluarkan izin, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Kota Perencanaan Pembangunan Kota dan Perumahan (DPRKPP), untuk mengurus izin yang sesuai.

    Dalam surat pemberitahuan tersebut, pemilik diminta untuk mengosongkan lokasi pada tanggal 4 Maret 2024 pukul 24.00 WIB. Namun, hingga saat ini, lokasi tersebut masih belum dikosongkan.

    “Penggunaan bangunan tanpa IMB sesuai dengan pengawasan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Surabaya dan DPRKPP Surabaya. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan penggunaan bangunan tersebut,” ungkap Yudhistira.

    “Pembukaan segel akan dilakukan setelah pemilik bangunan mengurus IMB sesuai dengan peruntukan saat ini. Informasi mengenai penundaan atau pembatalan segel akan ditunggu dari DPRKPP, dan pemilik diminta untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum segel dibuka,” pungkasnya.

    Penyegelan ini dilakukan sesuai dengan Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya Nomor: 700.1.2 / 1375 / 436.7.4 / 2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Permohonan Bantuan Penyegelan Bangunan Tidak Sesuai IMB di Persil Jalan Pandegiling No. 137 Surabaya.(mi)

    Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Prapanca.id

    lapak pasar sayur Satpol PP segel Surabaya
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

    Berita Lainnya

    Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

    Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    Leave A Reply Cancel Reply

    iklan
    15 Juni 2025

    Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

    15 Juni 2025

    Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

    14 Juni 2025

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    14 Juni 2025

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    11 Juni 2025

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    11 Juni 2025

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    10 Juni 2025

    Mandiri Ciputra Golfpreneur Junior World Championship 2025 Resmi Dibuka

    © 2025 prapanca.id | portal berita dan analisa komunikasi terkini

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.