Close Menu
prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Beranda
    • News
      1. Budaya
      2. Ekonomi Bisnis
      3. Politik
      4. Gaya Hidup
      5. Hiburan
      6. Tips
      7. View All

      Tanzih yang Tulus dari Penyair Tawadu’

      1 Juni 2025

      Peringatan Tiga Tahun Gamelan Diakui Unesco

      18 Desember 2024

      The Secret of Archipelago, Pameran Karya Seni Lukis Kontemporer dan Artefak Usia Ratusan Tahun

      26 September 2024

      Tari Remo Rasa Zorro, Besutan Edgar Freire dari Ekuador

      21 September 2024

      Pertamina Hulu Mahakam Mulai Pengeboran Strategis 2025 dengan Tajak Sumur di Platform Bekapai

      29 April 2025

      WSBP Selesaikan Suplai Readymix untuk Rekonstruksi Jembatan Palu IV

      24 Maret 2025

      Tingkat Literasi Ekonomi Syariah di Indonesia Masih Rendah, OJK Targetkan 200 Ribu Investor Saham Syariah pada 2025

      15 Maret 2025

      RS Sheila Medika Utamakan Kenyamanan Pasien dengan Layanan Prima dan Terjangkau

      7 Januari 2025

      Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih untuk Periode 2024-2029

      21 Oktober 2024

      Pimpinan DPRD Kota Surabaya 2024-2029 Resmi Ditetapkan dalam Rapat Paripurna

      9 Oktober 2024

      KPU Surabaya Tetapkan 2,2 Juta Pemilih, Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada 2024

      3 Oktober 2024

      Pangdam V/Brawijaya Ajak Semua Pihak Jaga Ketertiban Jelang Pemilukada Serentak di Jatim

      25 September 2024

      Huawei Watch Fit 4 Series: Jam Pintar dengan Desain Tipis, Fitur Pro untuk Pecinta Olahraga

      16 Mei 2025

      Mengenal Gangguan Jantung, Ini Cara Sederhana untuk Menghindari

      21 November 2024

      Tersembunyi Namun Memikat, Ini Tiga Rekomendasi Kafe Hidden Gems di Surabaya Timur

      29 Mei 2024

      Merk Sepatu Lokal yang Mendunia, Mana yang Kamu Punya

      24 Mei 2024

      Jin BTS Bakal Gandeng Tom Cruise dalam Acara YouTube Run Jin

      13 Mei 2025

      Cuek di Dekat Mingyu SEVENTEEN, Shenina Cinnamon Langsung Trending di Twitter

      15 Maret 2024

      Akhirnya Kartolo dan Ning Tini Main Film Komedi Suroboyo-an

      16 Februari 2024

      Musik K-Pop yang Masih Mengakar Kuat di Indonesia

      23 Januari 2024

      Tips Memotret di Kawasan Bersejarah, Mengabadikan Keindahan Masa Lalu

      30 Maret 2024

      Anak Kost Wajib Baca, Ini Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Mudik Lebaran

      26 Maret 2024

      Mengenal Hak Cipta dan Syarat Penggunaan Foto dari Internet, Waspadai Detail Aturannya

      21 Februari 2024

      Memperkuat Entrepreneurship, Ini Panduan untuk Memulai Usaha Sendiri

      18 Februari 2024

      Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

      15 Juni 2025

      Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

      15 Juni 2025

      Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

      14 Juni 2025

      Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

      14 Juni 2025
    • Olahraga
    • Opini
    • Tentang Kami
      • Video Edukasi
      • Alumni
      • Kontak
    • E-Learning
    • Network
      • Indonesia Images
      • CafeKomputer
      • Eastjava Traveler
    • Arsip
    prapanca.idprapanca.id
    News

    Pedagang Paksa Buka Segel, Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Ulang Bangunan Tak Sesuai IMB

    Mamuk Ismuntoro1 Maret 2024
    Pedagang Paksa Buka Segel, Satpol PP Surabaya Lakukan Penyegelan Ulang Bangunan Tak Sesuai IMB
    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya kembali melakukan tindakan penyegelan ulang terhadap sejumlah kios di Jalan Kutisari Selatan, Rabu (28/2/2024).Prapanca.ID

    Surabaya (prapanca.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya kembali melakukan tindakan penyegelan ulang terhadap sejumlah kios di Jalan Kutisari Selatan, Rabu (28/2/2024). Tiga kios tersebut kembali disegel setelah sebelumnya telah dilakukan penyegelan pada tanggal 20 September 2023 lalu.

    Pedagang di kawasan tersebut terpaksa menghadapi penyegelan ulang karena masih nekat untuk berjualan di kios yang belum mendapatkan surat pencabutan Bantuan Penertiban (bantib) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Aksi penyegelan tersebut dilakukan karena bangunan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk wilayah tersebut.

    Penyegelan kembali ini sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

    “Kami melakukan penyegelan ulang karena adanya laporan dari pengawasan kelurahan dan kecamatan. Di kios-kios tersebut seharusnya masih terpasang atribut segel, namun ada atribut segel yang dilepas dengan sengaja. Oleh karena itu, kami tindak tegas dengan melakukan penyegelan,” ujar Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, Kamis (29/2/2024).

    Agnis menjelaskan bahwa setelah menerima laporan pengawasan dari pihak kecamatan dan kelurahan, pihaknya melakukan pemantauan untuk memastikan adanya aktivitas jual beli di kios-kios tersebut.

    “Apabila kami menemukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan IMB atau bahkan tidak memiliki IMB, kami akan mengirim surat kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) untuk melakukan pemeriksaan. Sebab, Satpol PP tidak dapat melakukan penyegelan tanpa adanya surat permohonan penertiban dari DPRKPP,” jelasnya.

    Saat melakukan tindakan penyegelan, petugas Satpol PP Surabaya melampirkan stiker pelanggaran dan memasang Pol PP line di depan kios, serta memasang kawat berduri sebagai tanda segel yang akan dibuka setelah DPRKPP mengeluarkan permohonan pembukaan segel.

    Agnis menambahkan bahwa bagi pedagang yang ingin berjualan namun belum memiliki tempat, Pemerintah Kota Surabaya menyediakan alternatif dengan memberikan akses ke Pasar Kutisari, Fresh Market, dan pasar-pasar lain yang telah memiliki izin operasional.

    “Pedagang juga akan diberi akses ke beberapa pasar yang dikelola oleh PD Pasar Surya Surabaya. DPRKPP saat ini sedang melakukan pengawasan, terutama terkait validitas IMB terhadap bangunan di Surabaya,” tambahnya.(mi)

    Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Prapanca.id

    IMB Kios Penyegelan Satpol PP Surabaya
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

    Berita Lainnya

    Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

    Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    Leave A Reply Cancel Reply

    iklan
    15 Juni 2025

    Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

    15 Juni 2025

    Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

    14 Juni 2025

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    14 Juni 2025

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    11 Juni 2025

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    11 Juni 2025

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    10 Juni 2025

    Mandiri Ciputra Golfpreneur Junior World Championship 2025 Resmi Dibuka

    © 2025 prapanca.id | portal berita dan analisa komunikasi terkini

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.