Close Menu
prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Beranda
    • News
      1. Budaya
      2. Ekonomi Bisnis
      3. Politik
      4. Gaya Hidup
      5. Hiburan
      6. Tips
      7. View All

      Tanzih yang Tulus dari Penyair Tawadu’

      1 Juni 2025

      Peringatan Tiga Tahun Gamelan Diakui Unesco

      18 Desember 2024

      The Secret of Archipelago, Pameran Karya Seni Lukis Kontemporer dan Artefak Usia Ratusan Tahun

      26 September 2024

      Tari Remo Rasa Zorro, Besutan Edgar Freire dari Ekuador

      21 September 2024

      Pertamina Hulu Mahakam Mulai Pengeboran Strategis 2025 dengan Tajak Sumur di Platform Bekapai

      29 April 2025

      WSBP Selesaikan Suplai Readymix untuk Rekonstruksi Jembatan Palu IV

      24 Maret 2025

      Tingkat Literasi Ekonomi Syariah di Indonesia Masih Rendah, OJK Targetkan 200 Ribu Investor Saham Syariah pada 2025

      15 Maret 2025

      RS Sheila Medika Utamakan Kenyamanan Pasien dengan Layanan Prima dan Terjangkau

      7 Januari 2025

      Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih untuk Periode 2024-2029

      21 Oktober 2024

      Pimpinan DPRD Kota Surabaya 2024-2029 Resmi Ditetapkan dalam Rapat Paripurna

      9 Oktober 2024

      KPU Surabaya Tetapkan 2,2 Juta Pemilih, Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada 2024

      3 Oktober 2024

      Pangdam V/Brawijaya Ajak Semua Pihak Jaga Ketertiban Jelang Pemilukada Serentak di Jatim

      25 September 2024

      Huawei Watch Fit 4 Series: Jam Pintar dengan Desain Tipis, Fitur Pro untuk Pecinta Olahraga

      16 Mei 2025

      Mengenal Gangguan Jantung, Ini Cara Sederhana untuk Menghindari

      21 November 2024

      Tersembunyi Namun Memikat, Ini Tiga Rekomendasi Kafe Hidden Gems di Surabaya Timur

      29 Mei 2024

      Merk Sepatu Lokal yang Mendunia, Mana yang Kamu Punya

      24 Mei 2024

      Jin BTS Bakal Gandeng Tom Cruise dalam Acara YouTube Run Jin

      13 Mei 2025

      Cuek di Dekat Mingyu SEVENTEEN, Shenina Cinnamon Langsung Trending di Twitter

      15 Maret 2024

      Akhirnya Kartolo dan Ning Tini Main Film Komedi Suroboyo-an

      16 Februari 2024

      Musik K-Pop yang Masih Mengakar Kuat di Indonesia

      23 Januari 2024

      Tips Memotret di Kawasan Bersejarah, Mengabadikan Keindahan Masa Lalu

      30 Maret 2024

      Anak Kost Wajib Baca, Ini Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Mudik Lebaran

      26 Maret 2024

      Mengenal Hak Cipta dan Syarat Penggunaan Foto dari Internet, Waspadai Detail Aturannya

      21 Februari 2024

      Memperkuat Entrepreneurship, Ini Panduan untuk Memulai Usaha Sendiri

      18 Februari 2024

      Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

      15 Juni 2025

      Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

      15 Juni 2025

      Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

      14 Juni 2025

      Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

      14 Juni 2025
    • Olahraga
    • Opini
    • Tentang Kami
      • Video Edukasi
      • Alumni
      • Kontak
    • E-Learning
    • Network
      • Indonesia Images
      • CafeKomputer
      • Eastjava Traveler
    • Arsip
    prapanca.idprapanca.id
    News

    Denda Hingga Rp15 Juta Bagi Masyarakat yang Lakukan Aktivitas di Jalur Kereta Api

    Mamuk Ismuntoro31 Januari 2024
    Denda Hingga Rp15 Juta Bagi Masyarakat yang Lakukan Aktivitas di Jalur Kereta Api
    KAI dengan tegas melarang masyarakat melakukan aktivitas di jalur KA. Prapanca.ID/Dok. KAI

    Jakarta (prapanca.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta api (KA).

    Imbauan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap temuan banyaknya masyarakat yang terlibat dalam berbagai aktivitas di sekitar jalur rel, seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul ngobrol-ngobrol, dan kegiatan lainnya yang tidak berkaitan dengan dinas perkeretaapian.

    Joni Martinus, Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, menjelaskan bahwa aktivitas semacam ini bukan hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, tetapi juga memiliki potensi untuk melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199. Menurut Pasal tersebut, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta api dapat dikenai pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.

    Pada Pasal 178 dan Pasal 192 dalam undang-undang yang sama, dijelaskan larangan membangun struktur atau menempatkan barang di sekitar jalur kereta api yang dapat menghambat pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100.000.000.

    Joni menegaskan bahwa membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, dan tindakan tersebut dilarang oleh pemerintah. Aturan ini tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

    Ruang Manfaat Jalur (Rumaja), yang terdiri atas jalan rel dan bidang tanah minimal 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel, harus tetap steril dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengatur pembangunan rel untuk memastikan kelancaran aktivitas kereta api tanpa mengganggu penduduk sekitar.

    Joni mengajak masyarakat untuk peduli dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. “Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan keamanan serta kenyamanan perjalanan bagi semua pengguna jalan,” tutup Joni. (mi)

    Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Prapanca.id

    Jalur Kereta Api KAI Keselamatan Kereta Api transportasi publik
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

    Berita Lainnya

    Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

    Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    Leave A Reply Cancel Reply

    iklan
    15 Juni 2025

    Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

    15 Juni 2025

    Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

    14 Juni 2025

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    14 Juni 2025

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    11 Juni 2025

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    11 Juni 2025

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    10 Juni 2025

    Mandiri Ciputra Golfpreneur Junior World Championship 2025 Resmi Dibuka

    © 2025 prapanca.id | portal berita dan analisa komunikasi terkini

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.