Jakarta (prapanca.id) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) secara nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) pada periode 2009–2012. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp486 miliar.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Empat tersangka tersebut terdiri atas tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan satu pihak swasta. Mereka adalah SW yang pernah menjabat Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013, WTD yang menjabat General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury, serta Samin Tan sebagai pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT Askim Koalindo Tuhup.
Menurut Yusuf, perkara bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) yang pada awalnya menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Skema tersebut merupakan mekanisme pembayaran yang memberikan jaminan bagi transaksi penyaluran BBM.
Namun, dalam pelaksanaannya PT AKT beberapa kali mengalami keterlambatan hingga penunggakan pembayaran. Meski demikian, penyaluran BBM disebut tetap berlangsung tanpa penghentian distribusi maupun penerapan langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya.
Penyidik menduga para tersangka justru melakukan sejumlah perubahan terhadap perjanjian kerja sama melalui addendum yang memberikan keuntungan bagi PT AKT. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan ketentuan denda atas keterlambatan pembayaran, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa disertai jaminan pembayaran.
Selain itu, proses pengawasan internal dan penagihan piutang perusahaan diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur. Kesepakatan perubahan perjanjian tersebut juga disebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan perusahaan sehingga pengendalian risiko terhadap piutang tidak berjalan secara optimal.
Kombes Pol. Yusuf Afandi menjelaskan bahwa meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi oleh PT AKT, pengiriman BBM tetap dilakukan secara berkelanjutan. Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan memperoleh pasokan BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan pembayaran yang memadai, sementara risiko finansial sepenuhnya ditanggung oleh PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha milik negara.
Hasil audit investigatif BPK menunjukkan total penyaluran mencapai sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi sebesar USD137,29 juta. Dari jumlah tersebut terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau diperkirakan setara sekitar Rp486 miliar.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai perkembangan regulasi yang berlaku.
Kortastipidkor Polri menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Fokus penyidik saat ini meliputi pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana (asset tracing), penyempurnaan berkas perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan.
Yusuf menambahkan bahwa selain menuntaskan proses pidana, penyidik juga mengutamakan upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery. Langkah tersebut dilakukan agar kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor energi yang mendapat perhatian karena menyangkut tata kelola transaksi niaga BBM di lingkungan badan usaha milik negara. Aparat penegak hukum menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap dan pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan. (anz)

