Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sepanjang Jalan Gembong Tebasan, Rabu (10/6/2026). Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian fungsi saluran air dan bahu jalan yang selama ini digunakan sebagai lokasi berjualan, sekaligus mendukung terciptanya ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Kegiatan penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait. Operasi gabungan tersebut melibatkan Kecamatan Genteng, Kelurahan Kapasari, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri, mulai dari Polsek, Koramil, Polrestabes Surabaya, Kodim, hingga Gartap.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksana, mengatakan bahwa langkah penertiban dilakukan setelah melalui berbagai tahapan dan koordinasi dengan para pihak terkait. Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta melakukan pembongkaran tanpa adanya proses sosialisasi maupun komunikasi dengan para pedagang.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya petugas bersama kecamatan dan kelurahan telah melakukan pendataan sekaligus memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai aturan pemanfaatan ruang publik. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penataan berjalan secara tertib dan mengedepankan aspek kemanusiaan.
“Kami memahami sebagian besar adalah warga Surabaya. Kami tidak melarang mereka mencari nafkah, namun kami arahkan untuk masuk ke dalam area yang semestinya agar tidak melanggar ketentuan,” kata Mudita di sela-sela kegiatan penertiban.
Menurutnya, sebagian besar pedagang yang beraktivitas di kawasan Gembong Tebasan merupakan penjual pakaian bekas atau yang dikenal masyarakat sebagai pedagang gembongan. Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan pemerintah, terdapat sejumlah lokasi yang dinilai mampu menampung aktivitas perdagangan tanpa harus menggunakan ruang publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Mudita menyebutkan sedikitnya terdapat tiga titik lokasi yang dapat dimanfaatkan pedagang untuk berjualan secara lebih tertata. Salah satu lokasi merupakan aset milik PD Pasar Surya, sedangkan dua lokasi lainnya diduga merupakan aset milik pihak swasta yang masih akan dikonfirmasi status kepemilikannya.
Pemerintah Kota Surabaya berencana melanjutkan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kelurahan untuk mendorong para pedagang memanfaatkan lokasi yang telah tersedia tersebut.
“Kami akan komunikasikan lagi dengan tokoh masyarakat setempat, Pak Camat, dan Pak Lurah untuk mendorong pedagang masuk ke persil yang ada di tiga titik tersebut. Kekhawatiran pedagang biasanya takut tidak laku, padahal kalau semua tertib masuk ke dalam, areanya sangat mencukupi,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas meminta para pedagang untuk mengemasi barang dagangan serta membongkar terpal yang selama ini digunakan sebagai peneduh lapak. Selain itu, petugas juga melakukan pembongkaran terhadap sejumlah papan dan kayu penutup saluran air yang dipasang secara mandiri.
Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan petugas DSDABM melakukan pembersihan saluran drainase yang selama ini tertutup dan mengalami sedimentasi. Pembersihan juga mencakup pengangkatan sampah yang ditemukan di sekitar saluran maupun bahu jalan.
Menurut Mudita, pengembalian fungsi saluran air menjadi salah satu prioritas dalam kegiatan tersebut. Keberadaan bangunan semi permanen, lapak, maupun penutup saluran yang tidak sesuai peruntukan dinilai berpotensi menghambat aliran air dan mengganggu fungsi infrastruktur perkotaan.
“Hari ini kita bersihkan total, baik salurannya maupun sampah di bahu jalan. Target kami secepatnya kawasan ini sudah bersih. Ini adalah bagian dari penegakan aturan, sebab sesuai ketentuan tidak boleh ada aktivitas jualan di atas saluran air dan bahu jalan,” tegasnya.
Setelah penertiban selesai dilakukan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan langkah pengawasan untuk memastikan kawasan tersebut tetap tertib dan tidak kembali digunakan sebagai lokasi berjualan di atas fasilitas umum. Pengawasan akan dilakukan melalui dua mekanisme yang telah disiapkan oleh Satpol PP.
Skema pertama berupa penjagaan stasioner atau penempatan petugas pada titik-titik tertentu yang dianggap rawan pelanggaran. Sementara itu, skema kedua dilakukan melalui patroli rutin dengan intensitas yang ditingkatkan guna memantau kondisi kawasan pascapenertiban.
“Kami sudah menyiapkan dua skema, yaitu melalui penjagaan stasioner (pos penjagaan) dan peningkatan intensitas patroli rutin secara berkala,” kata Mudita.
Selain Jalan Gembong Tebasan, perhatian pemerintah juga tertuju pada kawasan Jalan Kapasari. Kawasan yang membentang mulai dari Traffic Light Ngaglik hingga perlintasan rel kereta api tersebut dinilai masih memerlukan pengawasan karena terdapat sejumlah pelaku usaha yang memanfaatkan bahu jalan untuk memajang barang dagangan.
Menurut Mudita, sebagian pedagang di kawasan tersebut sebenarnya telah memiliki toko atau tempat usaha permanen. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit yang menempatkan barang dagangan hingga melewati batas area usaha dan menggunakan ruang publik sebagai area display tambahan.
Kondisi tersebut berpotensi mengganggu fungsi jalan dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan. Oleh karena itu, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga ketertiban kawasan.
“Karakter pedagang di sana sering kali menaruh display barang terlalu maju keluar. Patroli penindakan sudah sering kami lakukan. Ke depan, mulai dari Ngaglik, Kapasari, hingga Gembong Tebasan akan menjadi atensi kami untuk melakukan patroli pengawasan rutin,” pungkasnya. (tas)

