Jakarta (prapanca.id) — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak serikat pekerja dan serikat buruh untuk memperluas peran mereka, tidak hanya dalam advokasi hak pekerja, tetapi juga menjadi penggerak peningkatan kompetensi tenaga kerja di tengah perubahan dunia kerja yang semakin cepat.
Ajakan tersebut disampaikan Menaker saat membuka Kongres ke-VII Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (24/4/2026).
Dalam forum itu, Yassierli menekankan bahwa transformasi dunia kerja kini dipacu oleh berbagai faktor global, mulai dari percepatan digitalisasi hingga perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Perubahan tersebut secara langsung menggeser kebutuhan keterampilan di banyak sektor industri.
Menurutnya, kondisi ini menuntut pekerja Indonesia untuk terus meningkatkan kapasitas agar tetap kompetitif dan tidak tertinggal dalam persaingan pasar tenaga kerja.
Menaker menilai serikat pekerja memiliki posisi strategis untuk memastikan anggotanya tidak hanya terlindungi, tetapi juga siap menghadapi tuntutan baru yang terus berkembang. Ia menyebut, penguatan keterampilan dan produktivitas harus menjadi agenda bersama dalam hubungan industrial modern.
Yassierli juga mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja tidak bisa dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia. Dalam konteks ini, serikat pekerja dapat menjadi penghubung antara kebutuhan industri dan pengembangan kompetensi tenaga kerja.
Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Ketenagakerjaan membuka peluang kerja sama dengan serikat pekerja dan serikat buruh dalam menghadirkan program pelatihan yang lebih adaptif serta berbasis kebutuhan dunia usaha.
Program yang disiapkan mencakup penguatan keterampilan teknis dan nonteknis, sertifikasi kompetensi, edukasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga peningkatan produktivitas kerja.
Menaker menyampaikan bahwa pemerintah siap memfasilitasi kebutuhan pelatihan yang diajukan serikat pekerja agar tenaga kerja Indonesia memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat.
Selain isu kompetensi, Yassierli juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja. Salah satu langkah yang disoroti adalah penguatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai instrumen perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
Ia juga menyinggung pentingnya perluasan perlindungan bagi pekerja sektor platform digital, termasuk pengemudi dan kurir daring yang saat ini jumlahnya terus meningkat seiring perkembangan ekonomi digital.
Menaker turut mengajak serikat pekerja untuk aktif memberikan masukan dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan yang sedang berlangsung. Ia menilai, hubungan industrial yang sehat hanya dapat terbangun apabila pemerintah, pengusaha, dan pekerja mampu membangun dialog yang konstruktif dan terbuka.
Yassierli menyatakan pemerintah membuka ruang selebar-lebarnya bagi rekomendasi dan masukan dari serikat buruh, termasuk dari forum kongres SBSI, guna mendorong kemajuan industri nasional sekaligus memperkuat kesejahteraan pekerja.
Dengan tantangan transformasi dunia kerja yang semakin nyata, Menaker menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan serikat pekerja akan menjadi salah satu kunci utama dalam menyiapkan tenaga kerja Indonesia yang adaptif, produktif, serta mampu bersaing di era digital dan AI. (agu)

