Surabaya (prapanca.id) – Fenomena rape culture di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan setelah mencuatnya dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini memperlihatkan bagaimana kekerasan seksual tidak hanya hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga melalui normalisasi perilaku verbal yang merendahkan perempuan.
Kasus tersebut pertama kali terungkap melalui unggahan akun media sosial yang menampilkan tangkapan layar percakapan internal mahasiswa. Isi percakapan itu diduga mengandung candaan bernuansa seksual, objektifikasi tubuh perempuan, hingga pernyataan problematik yang menganggap diam sebagai bentuk persetujuan. Narasi seperti ini memicu kritik luas karena bertentangan dengan prinsip consent dalam relasi interpersonal.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa komunikasi tersebut berisi lelucon yang merendahkan martabat perempuan. Ia juga menyebut bahwa para pelaku telah mengakui perbuatannya, meskipun permintaan maaf yang sempat disampaikan tidak memberikan penjelasan menyeluruh atas tindakan mereka. Saat ini, 16 mahasiswa tersebut telah dikenai sanksi berupa pencabutan keanggotaan dalam organisasi kemahasiswaan.
Dari sisi korban, kuasa hukum Timotius Rajagukguk mengungkap bahwa pelecehan telah berlangsung sejak 2025. Para korban mengalami tekanan psikologis karena harus beraktivitas di lingkungan yang sama dengan pelaku. Hingga saat ini, jumlah korban mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswa dan tujuh dosen. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi antar mahasiswa, tetapi juga melibatkan lintas relasi di lingkungan akademik.
Insiden di FH UI menjadi bagian dari pola yang lebih luas. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari angka tersebut, 46 persen merupakan kekerasan seksual, diikuti kekerasan fisik sebesar 34 persen dan perundungan 19 persen. Sisanya terdiri dari kekerasan berbasis kebijakan dan kekerasan psikis.
Distribusi lokasi menunjukkan bahwa 71 persen kasus terjadi di sekolah, 11 persen di perguruan tinggi, 9 persen di pesantren, 6 persen di pendidikan nonformal, dan 3 persen di madrasah. Sementara itu, pelaku terbanyak berasal dari internal lembaga pendidikan, yakni tenaga pendidik dan kependidikan sebesar 33 persen serta siswa atau mahasiswa sebesar 30 persen. Hal ini menegaskan bahwa lebih dari separuh pelaku berada dalam sistem yang seharusnya menjadi ruang aman.
Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menilai kondisi ini mencerminkan masalah struktural. Ia menyoroti bahwa kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan paling dominan, menandakan lemahnya perlindungan terhadap peserta didik. Bahkan, dalam rentang 2020 hingga 2025, jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan meningkat drastis hingga 600 persen.
Fenomena ini tidak terlepas dari berbagai faktor, mulai dari budaya patriarki yang masih kuat, minimnya pemahaman tentang consent, hingga normalisasi candaan seksis seperti catcalling, body shaming, dan sentuhan tanpa izin. Selain itu, relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa maupun senior dan junior juga memperbesar potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Kondisi semakin kompleks ketika institusi pendidikan dinilai belum sepenuhnya berpihak pada korban. Mekanisme pelaporan yang belum aman serta stigma sosial membuat banyak korban memilih diam. Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan diduga mendapatkan perlindungan informal dari lingkungan kampus.
Rangkaian kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang pendidikan masih menghadapi tantangan serius dalam menjamin keamanan dan kesetaraan. Tanpa perubahan sistemik, termasuk penegakan kebijakan tegas dan edukasi berbasis gender, rape culture akan terus berkembang dan mengancam keselamatan perempuan di lingkungan akademik. (tas)

