Lampung (prapanca.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup 19 titik perlintasan liar di wilayah operasional sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kecelakaan lalu lintas di jalur kereta api, terutama pada perlintasan sebidang ilegal yang tidak dilengkapi sistem pengamanan seperti palang, rambu, dan petugas penjaga.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk menghindari potensi kecelakaan yang bisa membahayakan perjalanan kereta,” ujar Azhar Zaki Assjari, Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang.
Tingginya Risiko Kecelakaan di Perlintasan Ilegal
Data KAI mencatat, hingga Juni 2025, telah terjadi 14 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, 4 luka berat, dan 7 luka ringan. Di jalur kereta api, juga terjadi 9 kasus kecelakaan yang menyebabkan korban luka hingga meninggal.
Sementara itu, pada tahun 2024, tercatat 26 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang menelan 5 korban jiwa, 24 luka berat, dan 3 luka ringan. Selain itu, terdapat 14 kecelakaan di jalur kereta, dengan 9 korban meninggal dunia dan 3 korban luka berat.
Angka ini menunjukkan bahwa keberadaan perlintasan tidak resmi masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik maupun perjalanan kereta api.
Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
Sebelum melakukan penutupan, KAI Divre IV melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat dan aparat kewilayahan di sekitar lokasi perlintasan liar. KAI juga memasang spanduk peringatan agar warga beralih ke jalur alternatif atau perlintasan resmi yang lebih aman.
Zaki menambahkan bahwa seluruh pengguna jalan, khususnya yang melewati perlintasan sebidang resmi, dihimbau untuk mematuhi rambu-rambu dan tidak memaksakan diri melintas saat sinyal sudah berbunyi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup, karena sangat berisiko terhadap keselamatan,” tegas Zaki.
Mengacu pada Aturan dan Regulasi
Langkah penutupan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, khususnya Pasal 110 yang menyatakan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi seluruh rambu di perpotongan sebidang.
“PLN terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan ikut serta menjaga keselamatan perjalanan kereta,” tutup Zaki.
Dengan penutupan 19 titik perlintasan liar sepanjang semester pertama 2025, PT KAI Divre IV Tanjungkarang menunjukkan komitmen yang kuat terhadap keselamatan publik dan pengurangan angka kecelakaan. Kolaborasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan transportasi yang aman dan tertib. (anz)