Close Menu
prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Beranda
    • News
      1. Budaya
      2. Ekonomi Bisnis
      3. Politik
      4. Gaya Hidup
      5. Hiburan
      6. Tips
      7. View All

      Tanzih yang Tulus dari Penyair Tawadu’

      1 Juni 2025

      Peringatan Tiga Tahun Gamelan Diakui Unesco

      18 Desember 2024

      The Secret of Archipelago, Pameran Karya Seni Lukis Kontemporer dan Artefak Usia Ratusan Tahun

      26 September 2024

      Tari Remo Rasa Zorro, Besutan Edgar Freire dari Ekuador

      21 September 2024

      Pertamina Hulu Mahakam Mulai Pengeboran Strategis 2025 dengan Tajak Sumur di Platform Bekapai

      29 April 2025

      WSBP Selesaikan Suplai Readymix untuk Rekonstruksi Jembatan Palu IV

      24 Maret 2025

      Tingkat Literasi Ekonomi Syariah di Indonesia Masih Rendah, OJK Targetkan 200 Ribu Investor Saham Syariah pada 2025

      15 Maret 2025

      RS Sheila Medika Utamakan Kenyamanan Pasien dengan Layanan Prima dan Terjangkau

      7 Januari 2025

      Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih untuk Periode 2024-2029

      21 Oktober 2024

      Pimpinan DPRD Kota Surabaya 2024-2029 Resmi Ditetapkan dalam Rapat Paripurna

      9 Oktober 2024

      KPU Surabaya Tetapkan 2,2 Juta Pemilih, Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada 2024

      3 Oktober 2024

      Pangdam V/Brawijaya Ajak Semua Pihak Jaga Ketertiban Jelang Pemilukada Serentak di Jatim

      25 September 2024

      Huawei Watch Fit 4 Series: Jam Pintar dengan Desain Tipis, Fitur Pro untuk Pecinta Olahraga

      16 Mei 2025

      Mengenal Gangguan Jantung, Ini Cara Sederhana untuk Menghindari

      21 November 2024

      Tersembunyi Namun Memikat, Ini Tiga Rekomendasi Kafe Hidden Gems di Surabaya Timur

      29 Mei 2024

      Merk Sepatu Lokal yang Mendunia, Mana yang Kamu Punya

      24 Mei 2024

      Jin BTS Bakal Gandeng Tom Cruise dalam Acara YouTube Run Jin

      13 Mei 2025

      Cuek di Dekat Mingyu SEVENTEEN, Shenina Cinnamon Langsung Trending di Twitter

      15 Maret 2024

      Akhirnya Kartolo dan Ning Tini Main Film Komedi Suroboyo-an

      16 Februari 2024

      Musik K-Pop yang Masih Mengakar Kuat di Indonesia

      23 Januari 2024

      Tips Memotret di Kawasan Bersejarah, Mengabadikan Keindahan Masa Lalu

      30 Maret 2024

      Anak Kost Wajib Baca, Ini Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Mudik Lebaran

      26 Maret 2024

      Mengenal Hak Cipta dan Syarat Penggunaan Foto dari Internet, Waspadai Detail Aturannya

      21 Februari 2024

      Memperkuat Entrepreneurship, Ini Panduan untuk Memulai Usaha Sendiri

      18 Februari 2024

      Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

      15 Juni 2025

      Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

      15 Juni 2025

      Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

      14 Juni 2025

      Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

      14 Juni 2025
    • Olahraga
    • Opini
    • Tentang Kami
      • Video Edukasi
      • Alumni
      • Kontak
    • E-Learning
    • Network
      • Indonesia Images
      • CafeKomputer
      • Eastjava Traveler
    • Arsip
    prapanca.idprapanca.id
    News

    Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Reklame Tak Berizin dan Tidak Bayar Pajak

    redaksiweb20 Februari 2024
    Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Reklame Tak Berizin dan Tidak Bayar Pajak
    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame tak berizin dan yang tidak membayar pajak.Prapanca.ID

    Surabaya (prapanca.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam menertibkan reklame ilegal yang tidak memiliki izin dan belum membayar pajak. Aksi penertiban dilakukan pada Senin (19/2/2024) sebagai respons terhadap permintaan bantuan penertiban (bantip) yang diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.

    Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 22 laporan bantip terkait reklame tetap yang tidak sesuai dengan peraturan, baik dalam hal izin penyelenggaraan maupun pembayaran pajak. “Dari jumlah tersebut, 10 reklame telah kita tindak, sementara 3 lokasi sudah membayar pajak sebelum penertiban dilakukan,” ujarnya.

    Reklame yang menjadi sasaran penertiban meliputi berbagai jenis, mulai dari papan reklame bengkel, ekspedisi, hingga reklame iklan komersial untuk minuman dan rokok, serta papan reklame untuk berbagai jenis usaha lainnya seperti toko, kedai kopi, penginapan, dan tempat makan. “Hari ini, kami juga telah menertibkan 3 reklame, termasuk pembongkaran reklame tempat makan dan papan reklame toko bangunan,” tambah Agnis.

    Sebelum dilakukan penertiban, Bapenda telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha dengan menempelkan stiker silang di lokasi yang akan ditertibkan. Tindakan penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 21 Tahun 2018.

    Agnis menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pengawasan reklame secara aktif bersama Bapenda Surabaya, baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap. Langkah ini diambil sebagai upaya keras bagi pemilik usaha agar mematuhi peraturan terkait penyelenggaraan reklame.

    “Saat ini, kami bekerja sama dengan Bapenda dalam menertibkan reklame. Setiap ditemukan reklame tanpa izin, kami akan segera memberitahukan kepada Bapenda,” kata Agnis.

    Ia juga mengimbau kepada para pemilik usaha yang belum mengurus izin reklame untuk segera melakukannya di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). “Dengan membayar pajak reklame secara tertib, maka kita juga akan menciptakan ketertiban dalam masyarakat, sehingga tidak diperlukan sanksi yang mengganggu,” tandasnya. (mi)

    Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Prapanca.id

    Pajak Pemkot Surabaya Penertiban Reklame Satpol PP
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

    Berita Lainnya

    Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

    Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    Leave A Reply Cancel Reply

    iklan
    15 Juni 2025

    Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

    15 Juni 2025

    Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

    14 Juni 2025

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    14 Juni 2025

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    11 Juni 2025

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    11 Juni 2025

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    10 Juni 2025

    Mandiri Ciputra Golfpreneur Junior World Championship 2025 Resmi Dibuka

    © 2025 prapanca.id | portal berita dan analisa komunikasi terkini

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.