Close Menu
prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Beranda
    • News
      1. Budaya
      2. Ekonomi Bisnis
      3. Politik
      4. Gaya Hidup
      5. Hiburan
      6. Tips
      7. View All

      Tanzih yang Tulus dari Penyair Tawadu’

      1 Juni 2025

      Peringatan Tiga Tahun Gamelan Diakui Unesco

      18 Desember 2024

      The Secret of Archipelago, Pameran Karya Seni Lukis Kontemporer dan Artefak Usia Ratusan Tahun

      26 September 2024

      Tari Remo Rasa Zorro, Besutan Edgar Freire dari Ekuador

      21 September 2024

      Pertamina Hulu Mahakam Mulai Pengeboran Strategis 2025 dengan Tajak Sumur di Platform Bekapai

      29 April 2025

      WSBP Selesaikan Suplai Readymix untuk Rekonstruksi Jembatan Palu IV

      24 Maret 2025

      Tingkat Literasi Ekonomi Syariah di Indonesia Masih Rendah, OJK Targetkan 200 Ribu Investor Saham Syariah pada 2025

      15 Maret 2025

      RS Sheila Medika Utamakan Kenyamanan Pasien dengan Layanan Prima dan Terjangkau

      7 Januari 2025

      Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih untuk Periode 2024-2029

      21 Oktober 2024

      Pimpinan DPRD Kota Surabaya 2024-2029 Resmi Ditetapkan dalam Rapat Paripurna

      9 Oktober 2024

      KPU Surabaya Tetapkan 2,2 Juta Pemilih, Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada 2024

      3 Oktober 2024

      Pangdam V/Brawijaya Ajak Semua Pihak Jaga Ketertiban Jelang Pemilukada Serentak di Jatim

      25 September 2024

      Huawei Watch Fit 4 Series: Jam Pintar dengan Desain Tipis, Fitur Pro untuk Pecinta Olahraga

      16 Mei 2025

      Mengenal Gangguan Jantung, Ini Cara Sederhana untuk Menghindari

      21 November 2024

      Tersembunyi Namun Memikat, Ini Tiga Rekomendasi Kafe Hidden Gems di Surabaya Timur

      29 Mei 2024

      Merk Sepatu Lokal yang Mendunia, Mana yang Kamu Punya

      24 Mei 2024

      Jin BTS Bakal Gandeng Tom Cruise dalam Acara YouTube Run Jin

      13 Mei 2025

      Cuek di Dekat Mingyu SEVENTEEN, Shenina Cinnamon Langsung Trending di Twitter

      15 Maret 2024

      Akhirnya Kartolo dan Ning Tini Main Film Komedi Suroboyo-an

      16 Februari 2024

      Musik K-Pop yang Masih Mengakar Kuat di Indonesia

      23 Januari 2024

      Tips Memotret di Kawasan Bersejarah, Mengabadikan Keindahan Masa Lalu

      30 Maret 2024

      Anak Kost Wajib Baca, Ini Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Mudik Lebaran

      26 Maret 2024

      Mengenal Hak Cipta dan Syarat Penggunaan Foto dari Internet, Waspadai Detail Aturannya

      21 Februari 2024

      Memperkuat Entrepreneurship, Ini Panduan untuk Memulai Usaha Sendiri

      18 Februari 2024

      Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

      15 Juni 2025

      Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

      14 Juni 2025

      Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

      14 Juni 2025

      Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

      11 Juni 2025
    • Olahraga
    • Opini
    • Tentang Kami
      • Video Edukasi
      • Alumni
      • Kontak
    • E-Learning
    • Network
      • Indonesia Images
      • CafeKomputer
      • Eastjava Traveler
    • Arsip
    prapanca.idprapanca.id
    News

    Satpol PP Surabaya Segel 60 Bangunan yang Tidak Mengantongi Izin PBG

    Agung Purwantara20 September 2024
    Satpol PP Surabaya Segel 60 Bangunan yang Tidak Mengantongi Izin PBG
    Petugas Satpol PP Kota Surabaya sedang melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG

    Surabaya (prapanca.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya segera melakukan penyegelan terhadap 60 bangunan. Penyegelan ini dilakukan, karena puluhan bangunan tersebut, tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

    Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, penyegelan ini dilakukan pada tiga lokasi pertama yang tak memiliki izin PBG.

    “Penyegelan ini kami lakukan karena adanya bantib (bantuan penertiban) dari DPRKPP, sebelumnya kami menerima permohonan bantuan penertiban sebanyak 150 bangunan. Namun setelah kami verifikasi kembali, kami dapatkan 60 bangunan yang akan kami lakukan penyegelan,” kata Agnis, Kamis (19/9/2024).

    Agnis memaparkan, pihaknya bakal melakukan penyegelan pada bangunan yang tak memiliki izin tersebut, sampai minggu depan.

    “Untuk penyegelan kami agendakan dapat rampung sampai dengan minggu depan, yang dimana hari ini merupakan hari kedua kami melaksanakan penyegelan. Rencananya dalam satu hari kami targetkan penyegelan di sepuluh lokasi,” paparnya.

    Penyegelan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

    Pada penyegelan tersebut, Satpol PP Surabaya menyegel beberapa bangunan. Antara lain, bangunan rumah tinggal, tempat usaha, rumah kosong hingga bangunan yang sedang dibangun.

    “Khusus untuk rumah tinggal, kami tidak menutup semua akses, sehingga kami memberikan akses keluar masuk kepada orang yang tinggal di rumah tersebut. Tetapi dengan syarat, mereka tidak diperkenankan untuk melakukan pembangunan sampai memiliki izin,” jelasnya.

    Sebelum melakukan penyegelan, Agnis menuturkan, Satpol PP Surabaya telah memberikan surat pemberitahuan dan pemanggilan kepada yang bersangkutan terkait pelaksanaan penyegelan tersebut.

    Saat pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan, Agnis menjelaskan, Satpol PP Surabaya terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pemilik terkait izin bangunan, serta perihal pengurusan surat yang belum mereka lakukan.

    “Kami juga mengarahkan mereka untuk segera mengurus IMB, selama dua minggu sebelum penyegelan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Agnis mengimbau, kepada para pemilik bangunan, jika ingin membuka segel pelanggaran, dapat segera mengurus ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).

    “Selain di UPTSA, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah mempermudah perihal pengurusan perizinan, yakni dapat melalui kelurahan atau kecamatan setempat. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengurus melalui UPTSA, juga dapat dilakukan secara online,” terangnya.

    Ia berharap, dengan adanya pelaksanaan penyegelan ini, masyarakat Surabaya dapat lebih mentaati peraturan yang telah berlaku, khususnya terkait perizinan.

    “Harapan kami agar masyarakat melek terhadap aturan utamanya terhadap izin mendirikan bangunan. Terlebih saat ini dapat dilakukan secara online, sehingga itu dapat menambah efisiensi waktu masyarakat dalam mengurus perizinan,” pungkasnya. (agu)

    Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Prapanca.id

    PBG Satpol PP Surabaya
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

    Berita Lainnya

    Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    Idul Adha 1446 H, PELNI Tingkatkan Distribusi Sapi dari Kupang ke Jakarta

    Leave A Reply Cancel Reply

    iklan
    15 Juni 2025

    Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

    14 Juni 2025

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    14 Juni 2025

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    11 Juni 2025

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    11 Juni 2025

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    10 Juni 2025

    Mandiri Ciputra Golfpreneur Junior World Championship 2025 Resmi Dibuka

    6 Juni 2025

    Idul Adha 1446 H, PELNI Tingkatkan Distribusi Sapi dari Kupang ke Jakarta

    © 2025 prapanca.id | portal berita dan analisa komunikasi terkini

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.